“Untuk tidak boleh mengulangi hal yang sama di manapun. Terlepas dari pekerjaan yang ada, saya sangat kecewa dengan ketidaktaatan asas itu,” tegasnya.
Idris berharap, PT Brantas Abipraya mendapat sanksi denda atas keterlambatan pengerjaan Kantor Gubernur Sulbar yang sangat melampaui batas waktu pada Oktober 2023.
“Bulan Oktober 2023 sudah seharusnya soft launching, bahkan ini sampai Januari berakhir belum ada tanda-tanda laporan mengenai penyerahan (gedung),” tandas Idris.
Bangunan Kantor Gubernur Sulbar yang dikerjakan sejak 16 bulan lalu itu diperkirakan belum bisa dimanfaatkan bulan ini. Keterlambatan pembangunan proyek tersebut mengindikasikan kalau PT Brantas Abipraya sebagai pelaksana pengerjaan konstruksi, tidak profesional.
Site Engineering Manager PT Brantas Abipraya, Nurul mengaku, semua yang dikoreksi oleh Pemprov Sulbar merupakan hal kecil yang setiap proyek pasti ada.
“Kami juga sudah sampaikan ke Sekprov dan menjelaskan apa yang menjadi catatannya,” tandasnya. (*)