Keterangan saksi akan menjadi alat bukti dalam kasus dugaan korupsi itu. Jika sudah cukup dua alat bukti maka jaksa pastikan akan tersangka dalam kasus ini.
Kasi Penkum Kejati Sulbar, Andi Asben Awaluddin menuturkan, hingga kini penyidik kejakasaan masih menunggu proses perhitungan kerugian keuangan negara dari (BPKP) khusus renovasi Stadion Manakarra.
“Belum ada perkembangan, masih on proses perhitungan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Dia mengatakan, sejauh ini kasus dugaan korupsi tersebut masih dalam proses, belum ada perkembangan terbaru. Kerugian pada proyek tersebut hingga kini belum didapatkan.
“Itu hambatan kami kenapa kasus ini belum lanjut, namun ini kami akan tetap lanjutkan pencarian informasi, termasuk hari Selasa kemarin kita masih minta informasi dari konsultan pengawasnya,” jelasnya. (*)