Gegara Cemburu, Pelaku Penganiayaan di Polman Terancam 15 Tahun Penjara - RADARSULBAR NEWS
RADARSULBARNEWS

Gegara Cemburu, Pelaku Penganiayaan di Polman Terancam 15 Tahun Penjara

PERS RILIS. Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono didampingi Kasatreskrim Polres Polman AKP M Reza Pranata dan Kasi Humas Iptu Muhapris serta Kanit PPA Ipda Mulyono mengelar pers rilis kasus penganiayaa, Selasa 5 Desember 2023. (Arif Budianto/Radar Sulbar)
pasang

POLEWALI, RADARSULBAR NEWS – Terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal di depan Stadion HS Mengga Sport Center Polewali akhirnya terungkap.

Motifnya gegara kecemburuan salah satu pelaku karena diduga korban menggangu pacar pelaku.

Hal ini diungkapkan Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono saat press rilis kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang remaja meninggal dunia berinisial A (16), Selasa 5 Desember.

Menurut Kapolres Polman, setelah kejadian Satreskrim melakukan pengejaran terhadap pelaku pengeroyokan dan mengamankan enam orang. Keenam orang yang terlibat pengeroyokan dua diantaranya berstatus anak dan empat lainnya orang dewasa.

Keenam pelaku yang diamankan yakni RO (19), PH (18), FE (18), YA (27) dan dua orang status anak yakni MF (17) dan AI (17).

Pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 170 ayat 1, 2 dan 3 KUHP pidana sub 82 ayat 3 pasal 76 Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak junto pasal 55 ayat 1. Para pelaku terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.

Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono mengungkapkan kronologis pengeroyokan berawal saat korban A (16) pada Rabu 29 November sekira pukul 21.00 Wita, mendatangi pelaku RO di penjualan gorengan di Jalan Pemuda Pekkabata dengan maksud menjelaskan permasalahan perempuan antara korban dan pelaku.

Pada saat korban mendatangi pelaku bersama kakaknya berinisial W dan lima temannya. Kemudian setibanya ditempat pelaku tidak ada pembicaraan.

error: Konten dilindungi!!
Exit mobile version