Gegara Cemburu, Pelaku Penganiayaan di Polman Terancam 15 Tahun Penjara - Laman 2 dari 2 - RADARSULBAR NEWS
RADARSULBARNEWS

Gegara Cemburu, Pelaku Penganiayaan di Polman Terancam 15 Tahun Penjara

PERS RILIS. Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono didampingi Kasatreskrim Polres Polman AKP M Reza Pranata dan Kasi Humas Iptu Muhapris serta Kanit PPA Ipda Mulyono mengelar pers rilis kasus penganiayaa, Selasa 5 Desember 2023. (Arif Budianto/Radar Sulbar)
pasang

Korban dan kakaknya kemudian kembali ke Wonomulyo namun ditengah jalan mereka ditelepon kembali pelaku RO untuk mengajak berduel di depan Stadion.

Sebelumnya pelaku RO sudah memberitahu sepupunya atas nama YA yang merupakan guru simpei. Kemudian YA mengajak muridnya PH, FE, MF dan AI untuk menemani RO yang sudah janji dengan korban ketemu di stadion.

Para pelaku menunggu di depan gerbang pintu masuk Stadion HS Mengga. Korban bersama kakaknya dan beberapa temannya berjalan menuju ke gerbang stadion tiba-tiba diserang oleh pelaku bersama temannya.

Dalam kejadian ini, korban bersama kakaknya mengalami luka-luka penganiayaan menggunakan dobel stik, kayu dan bambu.

Aksi pengeroyokan ini berhenti setelah banyak warga yang datang melerai. Korban A mengalami luka pada bagian kepala sehingga harus dilarikan ke RSUD Hajjah Andi Depu.
Setelah lima hari dirawat korban meninggal dunia. Sementara kakak korban W mengalami luka dibagian kepala dan punggung.

“Pelaku pengeroyokan ini melibatkan enam orang empat orang sudah berusiah dewasa dan dua diantaranya masih anak-anak. Keenamnya sudah berstatus tersangka dan telah dilakukan pra rekonstruksi,” tegas AKBP Agung Budi Leksono.

Sementara barang bukti yang diamankan helm dan baju milik korban, doble stik dan potongan kayu yang digunakan para pelaku melakukan penganiayaan. Keenam tersangka juga sudah dilakukan penahanan sejak Rabu lalu. (*)

error: Konten dilindungi!!
Exit mobile version