MAMUJU, RADARSULBAR NEWS – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Mamuju mulai mensosialisasikan fatwa MUI Pusat Nomor 83 Tahun 2023, yang berisi tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina.
Ketua MUI Mamuju Namru Asdar mengatakan, sosialisasi tersebut mulai dilakukan dengan penyampaian ke Whatsapp Grup internal MUI Mamuju bersama para mubaligh se Kabupaten Mamuju, untuk kemudian menjadi isi konten dakwah dan ceramah kepada umat muslim di Mamuju
“Fatwa ini bersifat nasional dan diinstruksikan untuk disebarluaskan kepada masyarakat, yang ditekankan dalam fatwa tersebut yakni, bagi yang mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,” kata Namru saat dikonfirmasi Sabtu (11/11).
Ia menjelaskan, ada beberapa poin dalam fatwa tersebut, yakni umat musim diminta untuk mendoakan perjuangan masyarakat Palestina, menggalang dana melalui zakat, infaq dan sedekah untuk bantuan sosial dan kemanusiaan di Palestina, serta memboikot atau menghindari produk-produk yang terafiliasi atau mendukung agresi Israel kepada Palestina.
“Untuk produk-produk (terafiliasi dan mendukung Israel,red) itu, kami masih menunggu list daftarnya dari MUI pusat. Tapi yang pasti sudah ada beberapa produk yang secara nyata mendukung agresi Israel, dan informasinya sudah banyak di media sosial, itu yang akan kami sampaikan ke masyarakat untuk diboikot,” ujar Namru.
Ia berharap masyarakat dapat memberikan dukungan ke Palestina melalui doa, penggalangan dana untuk bantuan sosial dan kemanusiaan, serta memboikot produk yang terafiliasi pro terhadap Israel.
“Kami akan memerintahkan para mubaligh untuk membawakan konten “haram membeli produk Israel” di setiap ceramah dan media sosial,” tutup Namru.