MAMUJU, RADARSULBAR NEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mamuju mulai melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2024.
Penertiban tersebut berlangsung sejak kemarin hingga 27 November mendatang.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas, Bawaslu Mamuju Zulkifli mengatakan, untuk hari pertama pihaknya bersama Satpol PP Mamuju menyisir wilayah Kecamatan Mamuju dan Simboro.
“Untuk hari ini (kemarin, red) kami fokus di dua kecamatan, kemudian akan kami lanjutkan ke kecamatan lain yang ada di kabupaten Mamuju,” kata Zulkifli saat melakukan penertiban di Taman Karema Mamuju, Rabu (8/11).
Ia mengungkapkan, sebelum turun melakukan penertiban, para peserta Pemilu telah diberikan kesempatan untuk melakukan penertiban mandiri. Ia juga mengungkapkan, tidak semua alat peraga ditertibkan, hanya alat peraga yang melanggar aturan yang ditertibkan.
“Alat peraga yang tidak diperbolehkan adalah alat peraga sosialisasi yang menampilkan ajakan untuk memilih calon, visi misi calon dan citra diri, citra diri ini terdiri dari gambar, nomor urut serta logo dan nama partai politik,” sebut Zulkifli.
Ia mengungkapkan, sebelum melakukan penertiban, pihak Panwaslu telah melakukan identifikasi titik-titik atau lokasi APK yang melanggar aturan, untuk memudahkan saat penertiban. APK yang ditertibkan akan disimpan di Kantor Bawaslu Mamuju, sebagai barang bukti.