RADARSULBARNEWS

1.298 Randis di Mamasa Menunggak Pajak Capai Rp 350 Juta

RAZIA. UPTD Samsat Mamasa bekerjasama Satlantas Polres Mamasa mengelar razia kendaraan yang menunggak pajak. Randis Pemkab Mamasa banyak yang menunggak pajak.

MAMASA, RADARSULBAR NEWS – Pemkab Mamasa sepatutnya menjadi contoh bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan.

Tetapi justru Kendaraan Dinas (Randis) di jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Mamasa menunggak bayar pajak

Sebanyak 1.298 Randis roda dua maupun empat milik Pemkab Mamasa menunggak pajak kendaraan. Tunggakan pajak Randis Pemkab Mamasa mencapai Rp 350 juta hingga Oktober 2023.

Kondisi ini membuat geram Penjabat Bupati (Pj) Mamasa, Yakub F Solon. Karena Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggunakan Randis tidak taat bayar pajak.

Ia mengatakan, bagaimana mungkin pemerintah daerah mengajak masyarakat taat bayar pajak kendaraan jika ASN sendiri yang menggunakan Randis tidak memberi contoh yang baik.

“Saya minta semua OPD memberi contoh ketaatan bayar pajak. Randis itu pajaknya murah jika kita disiplin bayar setiap tahun. Tapi akan susah kalau ditumpuk karena pasti dapat denda, ” ujar Yakub.

Sementara KTU Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Mamasa Aldrien memyampaikan jumlah Randis baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat Pemkab Mamasa yang nunggak pajaknya sebanyak 1.298 unit. Sementara jumlah tagihan pajak mencapai 350 juta.

“Sebanyak 1.298 unit Randis Pemkab Mamasa tak bayar pajak dan jika diakumulasi maka jumlah tagihan pajak sebesar 350 juta,” kata Aldrien.

Ia berharap, agar Randis yang sudah pindah tangan dibeli ASN (dum) agar dilakukan proses balik nama sehingga tagihan pajaknya tidak lagi dibebankan kepada Pemkab.

“Ada beberapa Randis yang sudah di dum tetapi belum balik nama sehingga pajaknya masih dibebankan pada Pemda,” ungkapnya.

Untuk memudahkan tagihan pajak Randis, maka pihaknya menyarankan agar Pemkab Mamasa memberlakukan protokoler nomor kendaraan dinas berdasarkan peraturan Bupati (Pergub).

error: Konten dilindungi!!
Exit mobile version