RADARSULBARNEWS
DAERAH  

Penanganan Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Kopi di Polman Dipertanyakan

BIBIT KOPI. Pengadaan bibit kopi yang dilakukan pemerintah desa diduga tak bersertifikat. Gambar ini diambil di salah satu desa sebelum bibit tersebut dibagikan.

POLEWALI, RADARSULBAR NEWS – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kopi di 46 desa di Kabupaten Polewali Mandar dipertanyakan.

Setelah LSM Lembaga Investigasi Negara melaporkan dugaan korupsi ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman dua bulan lalu.

Tetapi perkembangan penangannya belum ada titik terangnya baik di Kejagung RI maupun di Kejari Polman.

Berdasarkan informasi yang dihimpun kasus pengadaan bibit kopi ini melibatkan 46 desa yang tersebar di 16 kecamatan di Kabupaten Polman. Satu desa yang melakukan pengadaan bibit kopi tahun 2020 hingga 2021 ada yang anggarkan sampai Rp 300 juta.

“Kasus ini sudah kami laporkan ke Kejagung dan Kejari Polman dua bulan lalu. Tapi sampai saat ini belum ada perkembangan terkait laporan kami,” jelas pengurus Lembaga Investigasi Negara Irfan, Kamis 12 Oktober.

Lanjutnya, di Polman ada tiga penyedia bibit kopi yang menjual ke desa yakni CV Bukit Tinggi, CV Sari Bumi Surya dan CV Wahyuni Mandiri.

Salah satu penyedia, CV Wahyuni Mandiri saat ini terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kopi di Kabupaten Enrekang Sulsel. Bibit kopi yang bermasalah di Enrekang ini berasal dari Polman yang tidak memiliki sertifikasi.

Irfan juga mengungkapkan bahwa tiga perusahaan penyedia bibit yang diduga menjual bibit tanpa sertifikasi tidak hanya menjual di Polman tapi di kabupaten lainnya di Sulbar.

“Daerah lainnya itu seperti Majene dan Mamasa bibit dari tiga perusahaan ini juga yang dijual.” jelas Irfan.

Ia mengungkapkan bahwa total anggaran yang telah digunakan untuk 46 desa dalam pengedaan bibit kopi sekira Rp. 6,5 miliar. Sekira satu juta bibit kopi telah beredar di 46 desa yang melakukan pengadaan bibit kopi.

error: Konten dilindungi!!
Exit mobile version