RADARSULBARNEWS
DAERAH  

Anggota Polisi Aktif Pangkat Kombes Ikut Nyaleg

Kombes Pol Andarias (Seragam Polri), di salah satu acara. (ist)

Ia mengaku, bakal pensiun dari kepolisian 1 November 2023. Itu artinya, ia tidak lagi terikat di kepolisian per bulan itu. Ia pun membeberkan alasan memilih terjun ke dunia politik. Ia merasa perlu membuat perubahan di daerah ini.

“Saya kira ini pilihan. Artinya tujuan saya bagaimana setelah saya di Polri, saya coba melihat kondisi daerah kita tentunya merasa terpanggil untuk itu. Bagaimana saya bisa terjun ke dunia politik. Siapa tahu dengan kehadiran saya, saya bisa membawa perubahan-perubahan. Memberi masukan kepada daerah, supaya lebih baik lagi,” sebutnya.

Selama masa pencermatan berlangsung, KPU Sulbar terus berkomunikasi dengan parpol yang calonnya berstatus pekerja di pekerjaan yang tak dibolehkan untuk dicalonkan. Seperti TNI/Polri, ASN, dan pekerjaan yang di SK-kan oleh pemerintah daerah dan negara.

Jika tetap ingin mencalonkan wajib menyertakan SK pemberhentian. Kalau pun SK pemberhentian masih berproses, maka harus lebih dulu menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari pekerjaan.

“Jadi ada regulasi baru yang disampaikan KPU RI, bahwa calon yang sampai hari terakhir pencermatan DCT belum bisa menyampaikan SK pemberhentiannya dari pekerjaan tertentu, maka cukup menyertakan surat pernyataan bahwa SK pemberhentiannya masih dalam proses. Tapi SK pemberhentian tetap wajib diserahkan sebelum penetapan DCT,” kata Ketua KPU Sulbar, Said Usman Umar.

KPU Sulbar bakal menggelar pleno penetapan DCT, pada 3 November mendatang, kemudian pengumuman DCT pada 4 November. Pada tanggal tersebut, SK pemberhentian sudah harus diserahkan.

error: Konten dilindungi!!
Exit mobile version