RADARSULBARNEWS

DPRD Polman Setujui Ranperda RPJMD 2025-2029

SERAHKAN. Ketua DPRD Polman Fahry Fadly menyerahkan persetujuan bersama Ranperda RPJMD 2025-2029 kepada Bupati Polman H Samsul Mahmud dalam sidang paripurna dewan, Kamis malam 10 Juli 2025.

POLMAN RADAR SULBAR — DPRD Polewali Mandar (Polman) akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD tahun 2025-2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan bersama ini ditanda tangani Ketua DPRD Polman Fahry Fadly dengan Bupati Polman Samsul Mahmud dalam paripurna dewan, Kamis malam 10 Juli.

Dalam kesempatan ini, Bupati Polman Samsul Mahmud mengapresiasi anggota dewan atas kerjasamanya sehingga kesepakatan Ranperda RPJMD dapat dilaksanakan tepat waktu.

Menurutnya dokumen RPJMD tahun 2025-2029 disusun sesuai dengan amanat UU Nomor 25 Tahun 2004 Tentang sistem perencanaan pembangunan nasional. Selain itu sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah serta UU Nomor 59 Tahun 2024 Tentan RPJPN Tahun 2025-2045.

Dimana kata Samsul Mahmud mengamanatkan penyusunan RPJMD wajib selara sengan RPJPD dan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 Tentang RPJMN Tahun 2025-2029. Dimana didalamnya memuat visi misi Presiden dan Wakil Presiden RI 2025-2029.

Dokumen RPJMD Polman 2025-2029 dalam proses penyusunannya telah diselaraskan dan berpedoman pada RPJPD Polman Tahun 2025-2045, RPJMN Tahun 2025-2029 dan RPJMD Sulbar Tahun 2025-2029,” ujar Samsul Mahmud.

Menurutnya RPJMD Polman Tahun 2025-2029 merupakan tahapan pembangunan lima tahun pertama didalam RPJPD Polman tahun 2025-2045. Pada tahapan ini pembangunan di Polman diarahkan untuk memperkuat pondasi trasformasi sosial ekonomi dan tata kelola.

RPJMD Polman 2025-2029 memuat visi Polewali Mandar Sehat, Cerdas dan Maju berlandaskan nilai nilai agama, budaya dan berwawasan lingkungan.

Dalam RPJMD ini ada tujuh misi yang harus dicapai. Selajutnya misi tersebut dijabarkan ke dalam tujuan dan sasaran pembangunan daerah, strategi, kebijakan umum, program prioritas dan arah kebijakan keuangan daerah.

“RPJMD Polman 2025-2029 ini akan menjadi pedoman kerja kepala daerah dan perangkatnya dalam melaksanakan tugas lima tahun kedepan. Termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksaan pembangunan, pelayanan kepada masyarakat dan juga digunakan sebagai tolak ukur DPRD dalam menilai pertanggungjawaban kepada daerah setiap tahunnya,” tandasnya. (mkb)

error: Konten dilindungi!!
Exit mobile version