POLEWALI, RADARSULBAR NEWS – KPU Polewali Mandar akan melakukan penetapan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Polewali Mandar terpilih hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Hal ini setelah dipastikan tak ada gugatan sengketa hasil Pilkada Polman yang dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Polman Nurjannah Waris mengatakan pihak akan melakukan pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Polman terpilih.
Tetapi pleno penetapan ini masih menunggu arahan dari KPU RI setelah menerima secara resmi pemberitahuan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) MK.
“Paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi ( BRPK ) ke KPU dilakukan penetapan. Karena tak ada gugatan sengketa hasil Pilkada ke MK maka kami tinggal menunggu arahan KPU RI dan pemberitahuan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK MK,” terang Nurjannah saat dikonfirmasi, Rabu malam 11 Desember.
Ia memastikan, hingga saat ini sudah tidak ada sengketa yang diajukan paslon di Pilkada Polman ke MK.
Dengan tenggat waktu pengajuan sengketa pada 10 Desember 2024 tak ada satupun Paslon yang melayangkan gugatan setelah pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ke MK.
“Jadi tak ada sengketa di MK sehingga kami akan lakukan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih,” tambahnya.