DKCS Jemput Bola, Layani Perekaman KTP-el Pasien Korban Lakalantas di Rumah Sakit - RADARSULBAR NEWS
RADARSULBARNEWS

DKCS Jemput Bola, Layani Perekaman KTP-el Pasien Korban Lakalantas di Rumah Sakit

PEREKAMAN. Petugas DKCS Polman melakukan perekaman KTP-el kepada salah satu pasien yang dirawat di RSUD Hajjah Andi Depu Polewali karena mengalami kecelakaan lalulintas, Rabu 24 Juli 2024.
pasang

POLEWALI, RADARSULBAR NEWS – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS) Polewali Mandar, melaksanakan “jemput bola” perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) pada pasien yang membutuhkan pelayanan administrasi kependudukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hajjah Andi Depu Polewali, Rabu 24 Juli.

Salah seorang pasien kecelakaan lalulintas yang sementara di rawat di RSUD Hajjah Andi Depu Polman terpaksa menjalani perekaman KTP-el diatas bangsal perawatan karena masih dalam penanganan medis.

Kepala Bidang Kependudukan DKCS Polman, Andi Erni mengatakan pelayanan ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang meminta DKCS Polman mendatangi rumah sakit itu karena ada salah seorang pasien sedang membutuhkan KTP elektronik untuk melengkapi berkas administrasi pasien.

“Kami melakukan jemput bola ke rumah sakit tersebut agar masyarakat terbantu dengan layanan prima dari DKCS Polman,” kata Andi Erni.

Pelayanan kepada salah satu pasien lakalantas ini dilakukan karena permintaan keluarga. Pasien ini mengalami kecelakaan namun belum melakukan perekaman data kependudukan sehingga petugas DKCS ke rumah sakit membawa alat perekaman dan lainnya.

“Kami lakukan menindaklanjuti laporan yang kebetulan yang bersangkutan mengalami kecelakaan yang butuh pelayanan administrasi. Apalagi pasien ini belum pernah melakukan perekaman,” jelas Andi Erni.

Lanjutnya, DKCS Polman selaku pelayan masyarakat siap hadir memberikan layanan jika terkendala administrasi kependudukan. Menurutnya setiap kendala dicarikan solusi sepanjang mereka datang memberi tahu apa masalahnya sehingga diberi pelayanan secara maksimal.

Andi Erni mengungkapkan pasien lakalantas ini sudah berusia lanjut. Sehingga bersangkutan mengalami kendala dalam melakukan perekama.

“Petugas DKCS membawa alat perekaman yang membaca retina karena perekaman sidik jari tidak bisa dilakukan,” tambahnya.

Andi Erni mengajak masyarakat untuk tertib administrasi kependudukan dan melakukan perekaman data penduduk dibawah 23 tahun agar mudah dilakukan perekaman.

“Pemerintah sudah memberikan kemudahan untuk usia 16 tahun lebih sudah bisa melakukan perekaman untuk memudahkan proses sidik jari. Karena dikhawatirkan jika sudah berusia 23 tahun keatas sudah sulit dilakukan perekaman sidik jari,” terang Andi Erni.

Ia juga menyampaikan, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat bisa berjalan dengan lancar berkat kerjasama yang baik dengan seluruh jajaran DKCS Polman. (mkb)

error: Konten dilindungi!!
Exit mobile version