POLEWALI, RADARSULBAR NEWS – Inspektorat Polewali Mandar segera jadwalkan pemanggilan Kepala Desa Lakopaddis Kecamatan Tinambung Dermawan untuk dimintai keterangannya terkait laporan dugaan penyelewengan anggaran dana desa.
Kepala Inspektorat Polman Ahmad Saifuddin saat dikonfirmasi, Kamis 16 Mei menyampaikan pihaknya sudah menerima laporan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Polman terkait dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) di Lekopaddis. Informasinya ada lima item kegiatan yang menggunakan anggaran tahun 2023 tetapi kegiatan tersebut belum terealisasi.
“Kita akan segera menjadwalkan pemanggilan kepada Kades yang bersangkutan. Karena ini persoalan urgen sehingga akan diprioritaskan pemeriksaannya,” jelas Ahmad Saifuddin.
Tetapi, Ia menyangkan aksi penyegelan Kantor Desa Lekopaddis oleh warga. Karena itu tidak dibenarkan dan menggalangi pelayanan masyarakat lain. Ada jalur yang sudah ada jika terjadi penyimpangan masyarakat bisa melaporkannya.
Ia meminta masyarakat harusnya melapor ke atasan Kades yakni Camat dan Dinas PMD. Jika tidak dapat dibina akan di serahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Terpisah, Kepala Bidang PMD Soepardi menyampaikan pihaknya akan terus berupaya agar pelayanan di Desa Lekopaddis bisa kembali berjalan dengan membuka segel kantor desa. (*)