RADARSULBARNEWS

Pagu Rp29,9 Miliar THR ASN Pemprov Sulbar Cair, Diterima 100 Persen

Ilustrasi THR.

“Bagi ASN Pemprov Sulbar terhitung mulai tanggal 2 April 2024 dan seterusnya, maka pembayaran Tunjangan Hari Raya Tahun 2024 dilakukan oleh SKPD. Alhamdulillah berkah Ramadhan, THR dan TPP THR sudah bisa dicairkan per 2 April. OPD yang mengajukan akan diproses hari ini ,” kata Masriadi.

Sesuai instruksi Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh diharapkan dengan THR dan TPP THR tersebut dapat meningkatkan kinerja ASN lingkup Pemprov Sulbar.

“Untuk pembayaran TPP THR sesuai mekanisme yang berlaku setiap OPD harus melengkapi persyaratan berupa Rekomendasi dari BKD karena pembayaran TPP THR setiap bulan itu dinilai berdasarkan Produktivitas Kerja dan Disiplin Kerja kecuali terhadap PNS yang memiliki jabatan tertentu dengan hari dan jam kerja khusus sesuai ketentuan,” sambung Masriadi.

Pembayaran TPP THR tetap memperhitungkan tingkat kehadiran PNS, apabila kurang disiplin atau tidak hadir tepat waktu maka dilakukan pemotongan.

Alokasi anggaran TPP per bulan sebagaimana yang sudah dianggarkan, kami berharap TPP ini bisa dibayarkan seluruhnya paling lambat sebelum cuti bersama hari raya. (*)

error: Konten dilindungi!!
Exit mobile version