RADARSULBARNEWS

Pejabat Baru Sekretaris DPRD Sulbar dapat Penolakan

Ketua DPRD Sulbar Suraidah Suhardi.

Seharusnya Pj. Gubernur Sulbar mempertimbangkan melakukan penggantian Sekwan atas dasar penolakan dari lembaga DPRD Sulbar yang sebelumnya telah disampaikan secara kelembagaan jauh sebelum agenda pelantikan.

Sebab itu Samsul meminta Pj Gubernur Sulbar meninjau kembali keputusan penggantian dan membatalkan penggantian Sekwan. “Kalau tidak merubah sikap, membatalkan SK, sebaiknya Mendagri harus memberhentikan dan mengganti Pj. Gubernur (Prof Zudan) dan Sekda (Muhammad Idris),” tegas Samsul.

Terpisah Pj Gubernur Sulbar mengungkapkan, dasar melakukan penggantian pejabat sudah sesuai prosedur, yakni Surat Kepala BKN, No. 13773/B-AK.02.02/SD/K/20023, Tgl 27 Desember 2023, Hal Pertimbangan Teknis Mutasi, Pemberhentian, dan Demosi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Sulbar; Surat Ketua KASN, No. B-140/JP.00.01/01/2024, Tgl 12 Januari 2024, Hal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi PPT Pratama Dalam Rangka Mutasi di Lingkungan Pemprov Sulbar; Surat Mendagri, No 100.2.2.6/408/SJ, Tgl 20 Januari 2024, Hal Persetujuan Pemberhentian, Pengangkatan, dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Sulbar.

“Saya sebagai penjabat mengikuti penuh arahan dari pusat, Mendagri, Kepala BKN dan Ketua KASN, beliau sudah menerbitkan persetujuan maka kita lakukan pelantikan,” ucap Prof. Zudan.

Zudan mengaku juga mendapat permintaan untuk tidak memindahkan sejumlah pejabat, termasuk Sekretaris DPRD Sulbar, tetapi atas pertimbangan karena dibutuhkan di OPD lain dan atas persetujuan Mendagri sehingga dilakukan penggantian.

“Ada dua usulan masuk ke Mendagri, pertama usulan Pemprov dan usulan dari DPRD. Mendagri setujui usulan Pemprov makanya itu yang kita jalankan,” kata Zudan. (jaf)

error: Konten dilindungi!!
Exit mobile version