POLEWALI, RADARSULBAR NEWS – Kejaksaan Negeri Polewali telah menetapkan mantan Kepala UPTD Peralatan dan Perbengkelan (Workshop) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Polewali Mandar berinisial MS tersangka.
Ia terlibat dalam kasus dugaan korupsi sewa alat berat pada Kantor UPTD Workshop tahun 2019 hingga 2021. Sehingga pemerintah mengalami kerugian mencapai Rp 937 Juta. Karena sewa alat berat yang diterima UPTD Workshop tak disetorkan ke kas daerah.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Polman Syamsu Gunawan menjelaskan setelah penyidik kejaksaan berkesimpulan bahwa MS telah memenuhi dua alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Usai diperiksa sebagai tersangka, MS langsung dilakukan penahanan dan dititip di Lapas Kelas II B Polewali sejak, Senin 15 Januari.
“Nilai kerugian dalam kasus korupsi ini sebesar Rp. 937.000.000 berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat,” terang Syamsu Gunawan yang juga menjabat Plh Kasi Intel Kejari Polman.
Lanjutnya, tersangka MS sebagai Kepala UPTD Workshop menyewakan alat berat milik PUPR tanpa adanya surat perjanjian. Hasil penyewaan tersebut tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah. MS beralasan digunakan memperbaiki alat dan untuk keperluan pribadi.
Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi sewa alat berat PUPR ini, kata Syamsu Gunawan, penyidik Kejari Polman sudah memeriksa 21 orang. Termasuk bendahara, Kadis PUPR dan Kadis Pendapatan Daerah sudah dimintai keterangan.