POLEWALI, RADARSULBAR NEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polewali Mandar (Polman) akhirnya menyetujui pengesahan Perda APBD 2024.
Penetapan itu mendekati injury time yang telah ditetapkan tepat pukul 22.30 Wita, Kamis malam 30 November melalui rapat paripurna DPRD Polman.
Jika melewati batas waktu 30 November maka APBD menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan terancam dikena penalti berupa pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU).
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Akhir Badan Anggaran DPRD Polman dan Persetujuan bersama terhadap RAPBD 2024, Kamis malam 30 November.
Berdasarkan keputusan bersama tersebut, maka struktur APBD 2024 terdapat defisit sebesar Rp 30,365.731.362. Dimana pendapatan daerah hanya Rp 1,578.767.666.949 sementara belanja daerah sebanyak Rp 1,609.133,398.311. Sedangkan peneriman pembiayaan sebesar Rp 330,365.731.362.
Dalam paripurna ini, Banggar DPRD Polman memberikan sejumlah catatan kepada eksekutif terkait persetujuan APBD 2024.
Juru Bicara Banggar DPRD Polman Rahmat Ichwan Baktiar membacakan laporan dan rekomendasi dewan kepada eksekutif diantaranya berharap eksekutif diharapakan menjalankan APBD yang transparansi, akuntabel, efektif, efesien dan taat atas prinsip prinsip pengelolaan keuangan dengan mempertimbangkan asas keadilan, kepatutan dan kemanfaatan untuk masyarakat. Selain itu Banggar meminta Pemkab Polman meningkatkan SDM ASN melalui peningkatan kapasitas utamanya bagian pengelola keuangan.
“Banggar juga berharap Pemkab terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah melalui berbagai inovasi dan kreatifitas untuk mengurangi ketergantungan anggaran dari pusat. Selain itu lebih mengoptimalkan koordinasi pengawasan dan evaluasi terhadap berbagai kebijakan program yang dilaksanakan dan sinergitas antar OPD,” terang legislator Gerindra ini.