RADARSULBARNEWS

Wujudkan Majelis Pengawas Profesional dan Akuntabel, Kemenkumham Sulbar Gelar Rakor bersama MPN

Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin foto bersama dengan majelis pengawas notaris.

“Mengingat tugas dan jabatan notaris dalam masyarakat sangat penting, maka dalam pelaksanaan tugas jabatan notaris harus senantiasa diawasi agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat,”paparnya.

Untuk dapat melakukan pengawasan atau controlling terhadap notaris, lanjut Marasidin, tentu saja anggota majelis pengawas harus mempunyai kompetensi dalam melakukan pengawasan yang sifatnya preventif dan kuratif.

Preventif dalam arti pencegahan yang dilakukan agar penyimpangan tidak terjadi, sedangkan kuratif mengandung makna pengawasan yang dilakukan pada saat terjadi penyimpangan atau pelanggaran yang dilakukan oleh notaris terhadap UU jabatan notaris dan kode etik notaris.

Sedangkan fungsi pembinaan ditujukan agar notaris dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan sekaligus memenuhi amanat ketentuan perundangan-undangan.

“Dengan adanya rakor ini, besar harapan kami, MPN dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, berintegritas dan bersinergi antar seluruh unsur di dalamnya,” tutupnya. (ian)

error: Konten dilindungi!!
Exit mobile version