MAMASA, RADARSULBAR NEWS – Pelaku industri kayu Desa Lakahang Utama, Kecamatan Tabulahan, Mamasa, Zulfa Arifin divonis bebas dalam perkara pidana lingkungan hidup atas dugaan pemanfaatan kayu hasil hutan yang tidak memiliki izin.
Putusan vonis bebas itu dibacakan majelis hakim saat sidang putusan Zetting Plaat di Pengadilan Negeri (PN) Polewali di Kabupaten Mamasa, Rabu (18/10).
Dalam putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa unsur pasal dakwaan penuntut umum mengenai kayu hutan tidak terbukti.
Sebab fakta persidangan terungkap kayu yang dikelola oleh terdakwa berasal dari kebun masyarakat, bukan dari kawasan hutan. Olehnya terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari seluruh dakwaan penuntut umum.
Penasihat Hukum Terdakwa, Muh Rizal mengapresiasi putusan tersebut, sebab putusan majelis hakim telah memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat pada umumnya dan terdakwa pada khususnya.
“Tentu kami selaku Penasihat hukum terdakwa sangat bersyukur atas putusan yang telah dibacakan, sebab dari awal kami sudah berkeyakinan bahwa klien kami sudah seharusnya tidak ditersangkakan atas perkara ini, sebab jelas klien kami tidak mengelola kayu yang berasal dari kawasan hutan,” kata Rizal.
Ia menambahkan, dalam pembelaan yang telah dibacakan di sidang sebelumnya, pihaknya telah menguraikan bahwa kayu yang dikelola oleh kliennya bukan berasal dari kawasan hutan.