RADARSULBARNEWS

Terbukti Tak Bersalah, Zulfa Arifin Divonis Bebas Atas Dugaan Pemanfaatan Kayu Hasil Hutan Tanpa Izin

Zulfa Arifin Divonis Bebas Atas Dugaan Pemanfaatan Kayu Hasil Hutan Tanpa Izin

“Klien kami haruslah dibebaskan dari semua dakwaan jaksa penuntut umum dan alhamdulillah pledoi kami tersebut hari ini telah sejalan dengan putusan majelis hakim,” tambahnya.

Pengacara muda tersebut mengatakan akan selalu siap menghadapi apabila Penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut.

“Kami selalu siap apabila Penuntut umum melakukan upaya kasasi, sebab kami yakin kalau klien kami tidak bersalah,”  tutupnya. (ajs)

error: Konten dilindungi!!
Exit mobile version