Upaya lain yang telah dilakukan, lanjut Umrah, saat ini peserta JKN bisa mendapatkan fasilitas kesehatan hanya dengan memperlihatkan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) .
“Ini juga salah satu layanan yang dapat memudahkan masyarakat, terutama dalam kondisi mendesak, hanya dengan menunjukkan NIK, sudah bisa mendapatkan layanan,” ungkapnya.
Ketua Komisi Informasi Sulbar Andi Fachriady Kusno menyampaikan, BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik telah melakukan transparansi informasi yang baik, yang dapat di akses oleh masyarakat.
“Ini menjadi contoh yang baik untuk instansi lainnya, terutama pemerintah daerah, karena dalam website BPJS Kesehatan, segala informasi yang sifatnya berkala atau tersedia setiap saat itu ada didalam, dan bisa diakses siapa saja,” singkat Fachriady.