RADARSULBARNEWS

Rumah dan Motor Milik Mantan Bendahara Dinkes Disita, Terkait Dugaan Korupsi Rp 2,1 Miliar

DISITA. Rumah milik mantan bendahara Dinkes, MI di BTN Marwah Kelurahan Matakali disita penyidik Tipikor Polres Polman, Senin 28 Juli 2025.

POLMAN RADAR SULBAR — Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Polewali Mandar (Polman), melakukan penyitaan aset milik tersangka dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran Dinkes tahun anggaran 2023.

Dalam kasus ini mantan bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Polman berinisial MI alias I ditetapkan tersangka. Mantan bendahara Dinkes, MI telah resmi ditahan di Mapolres Polman sejak awal Mei 2025 lalu. Ia diduga menyelewengkan dana anggaran tahun 2023 senilai Rp2.163.502.000 dari lima pos kegiatan di instansi tempatnya bekerja.

Kanit Tipidkor Polres Polman, Iptu Muh Arifin, mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah menyita satu unit sepeda motor milik tersangka. Dari hasil pengembangan penyidikan, penyidik kemudian melakukan penyitaan tambahan berupa sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di BTN Marwah, Kecamatan Matakali.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya asset recovery yang dilakukan penyidik dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi ini,” ujar Iptu Arifin.

MI diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran Dinkes Polman pada tahun 2023. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka MI diduga menyelewengkan anggaran senilai total Rp2.163.502.000.

Dana tersebut berasal dari lima pos kegiatan yakni anggaran perawatan dan persalinan (non-gravitasi) Rp 327.163.000, kemudian dana akreditasi Puskesmas Rp 112.441.000. Selanjutnya biaya perjalanan dinas Rp 279.641.000, Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang (TU) Rp 192.078.000. Selain itu menilep iuran peserta BPJS mandiri (PBPU) Rp 1.306.084.000.

Dari hasil penyelidikan sementara, terungkap bahwa sebagian besar dana hasil korupsi tersebut digunakan oleh tersangka untuk berjudi online.

“Tersangka MI mengakui dana itu digunakan untuk bermain judi online, baik jenis slot maupun judi bola,” tandasnya.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Polman untuk menelusuri aliran dana dan potensi tersangka lainnya. (mkb)

error: Konten dilindungi!!
Exit mobile version