POLMAN RADAR SULBAR — Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I yang berproses sejak tahun 2024 diserahkan secara resmi, hari ini Selasa 10 Juni. Penyerahan SK pengangkatan 499 CPNS dan PPPK ini dilakukan oleh Bupati Polewali Mandar (Polman) Samsul Mahmud di halaman Kantor Bupati Polman.
Penyerahan SK ini merupakan pengankatan tahap I yang dinyatakan lulus seleksi tahun 2024 lalu.
Kepala Bidang Pengadaan, Informasi dan Kinerja Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Polman, Andi Ilham Jaya menyampaikan, penyerahan SK bagi CPNS dan PPPK yang lulus seleksi pada tahap I. Ia menyatakan seluruh tahapan seleksi hingga kelengkapan berkas CPNS dan PPPK tahap I sudah tuntas.
“Besok (hari ini) Selasa 10 Juni akan diserahkan sebanyak 499 SK CPNS dan PPPK yang lulus seleksi tahun 2024 lalu. Terdiri dari 175 SK CPNS dan 324 PPPK dari tiga formasi yakni kesehatan, guru dan teknis,” terang Andi Ilham Jaya saat dikonfirmasi, Senin 9 Juni.
Andi Ilham Jaya menyebutkan masa kerja CPNS terhitung 1 Maret 2025 sementara PPPK masa perjanjian kerja mulai 1 Juni 2025 hingga 31 Mei 2030. Pemkab Polman sudah menyiapkan anggaran untuk membayar gaji CPNS dan PPPK hasil seleksi 2024 ini.
“CPNS dan PPPK tahap I yang sudah menerima SK pengangkatan akan efektif bekerja pada bulan Juni ini. Kami berharap agar CPNS dan PPPK yang telah menerima SK agar dapat bekerja dengan integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat demi kemajuan Kabupaten Polman,” terang Andi Ilham Jaya.
Sementara PPPK tahap II masih terdapat beberapa proses yang harus dilakukan. Untuk pengumuman kelulusan PPPK tahap II sendiri dijadwalkan bulan Juni. Kemudian bagi PPPK tahap I yang tidak lolos akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Perbedaan anatara PPPK paruh waktu debgan PPPK yakni terletak pada besaran gaji yang diterima, untuk paruh waktu akan menerima gaji sesuai kemampuan daerah. Sementara PPPK menerima gaji berdasarkan standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan oleh pemerintah mengingat tidak semua daerah memiliki kemampuan keuangan yang stabil.(mkb)