RADARSULBARNEWS

KPK Tetapkan Kadis PUPR dan Ketua Komisi II DPRD sebagai Tersangka OTT

KPK secara resmi menetapkan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Nopriansyah (NOP) sebagai tersangka. (dok jawapos.com)

JAKARTA, RADARSULBAR NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Nopriansyah (NOP) sebagai tersangka.

Hal ini setelah tim satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di OKU, Sumsel, pada Sabtu (15/3).

Selain Nopriansyah, KPK juga menetapkan empat pihak lainnya sebagai tersangka. Di antaranya Ketua Komisi II DPRD OKU, Umi Hartati (UH), Anggota Komisi III DPRD OKU, Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU, M. Fahrudin (MFR), serta dua pihak swasta M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

“Menetapkan status tersangka terhadap FJ anggota DPRD OKU bersama dengan MFR, UM, dan NOP selaku Kepala Dinas PUPR OKU,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/3).

Penetapan tersangka ini setelah KPK melakukan OTT di OKU Sumsel, pada Sabtu (15/3/2025).

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto menyatakan, mengamankan barang bukti uang senilai Rp 2,6 miliar dalam OTT di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel, pada Sabtu (15/3).

“Benar (Kepala Dinas PUPR dan anggota DPRD terjaring OTT) dan (barang bukti uang) Rp 2,6 miliar,” ucap Fitroh Rohcahyanto dikonfirmasi, Minggu (16/3).

Fitroh mengungkapkan, operasi senyap yang menyasar pejabat dinas Pemkeb OKU dan beberapa anggota DPRD, itu diduga terkait adanya dugaan suap pengadaan proyek pada Dinas PUPR Kabupaten OKU. (jpg)

error: Konten dilindungi!!
Exit mobile version