RADARSULBARNEWS

Tak Miliki Paspor, Kanim Polman Deportasi WNA Asal Malaysia

DEPORTAS. Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polman mendeportasi seorang WNA Malaysia melalui Bandara Sultan Hasanuddin Makassar karena tak memiliki paspor.

POLMAN, RADARSULBAR NEWS — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar deportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang melanggar peraturan di Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai upaya memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Dari pengawasan intensif yang dilaksanakan, Kantor Imigrasi Polewali Mandar mendapati seorang WNA Malaysia yang melanggar aturan keimigrasian. WNA perempuan berinisial NF (17) diamankan di Kecamatan Polewali karena masuk Indonesia tanpa prosedur resmi.

Informasi yang didapatkan perempuan berinisial NF masuk ke Indonesia bersama ayah kandungnya yang berkewarganegaraan Indonesia lewat jalur Tawau-Nunukan tidak melalui TPI. Tetapi pada awal Januari lalu, ayah NF meninggal dunia. Kemudian NF tidak memilik dokumen perjalanan Paspor dan hanya membawa Sijil kelahiran dan pernikahan orang tua yang bersangkutan tercatat di Pemerintah Malaysia.

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat adanya WNA tersebut. Kemudian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polman melakukan penyelidikan dan mengamankan NF. Setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Imigrasi Polewali, NF kemudian dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan. NF dipulangkan ke negaranya pada tanggal 25 Januari 2025 melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.

Langkah ini diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.

Kepala Kantor Imirasi Kelas II Non TPI Polman, Adithia P. Barus mengatakan pihaknya telah melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerjanya, yakni Polewali Mandar, Majene, Mamasa.

Kegiatan pengawasan keimigrasian ini dilakukan baik secara terbuka maupun tertutup dalam rangka deteksi dini di awal tahun untuk meminimalisir potensi pelanggaran keimigrasian dari keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kanim Polman. Khususnya pada saat libur nasional seperti tahun baru Imlek dan libur Isra Mi’raj.

Target pengawasan kali ini mencakup sejumlah hotel, penginapan, dan tempat wisata yang menjadi titik kunjungan utama WNA. Tim pengawasan dari Kanim Polman melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian seperti paspor dan izin tinggal yang dimiliki oleh orang asing.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa orang asing yang berada di wilayah ini mematuhi ketentuan keimigrasian dan tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum,” ujar Adithia P. Barus.

Kepala Kanim Polman mengimbau agar semua pihak untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan atau pelanggaran yang berkaitan dengan Keimigrasian.

Selain pemeriksaan administratif, tim juga memberikan pemahaman terkait peraturan keimigrasian kepada pengelola hotel, penginapan, dan tempat wisata. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran semua pihak terhadap pentingnya pelaporan keberadaan orang asing kepada pihak Imigrasi.

“Kami akan terus melakukan pengawasan secara rutin dan terjadwal untuk memastikan wilayah Polman, Majene, dan Mamasa tetap aman dan kondusif bagi masyarakat serta wisatawan,” pungkas Adithia. (arf/mkb)

error: Konten dilindungi!!
Exit mobile version