POLMAN, RADARSULBAR NEWS – Material kayu yang digunakan dalam pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Polewali Mandar dipertanyakan. Karena sebagian besar material kayu yang digunakan diduga tidak berasal dari hasil industri kayu yang memiliki izin operasional dari Dinas Kehutanan.
Salah satu pengusaha industri kayu mengungkapkan bahwa pemilihan bahan baku yang digunakan berasal dari pelaku usaha yang tidak memiliki legalitas lengkap sebagai industri yang dibolehkan dalam mengelola hasil hutan ataupun hasil tanaman masyarakat.
“Yang menerima atau yang melayani kebutuhan material kayu untuk bedah rumah ini tidak semuanya memiliki izin lengkap. Karena yang memiliki izin lengkap di Polman ini hanya beberapa pelaku usaha saja,” jelas salah satu pelaku industri kayu yang ada di Kecamatan Matakali yang namanya enggan disebutkan.
Menurutnya pelaku industri yang memiliki izin lengkap yang bisa mengelola kayu karena memiliki kewenangan mengambil, merubah bentuk dan bisa menyuplai karena sudah punya legalitas dan tenaga profesional.
“Kayu yang asalnya dari masyarakat pun itu seharusnya hanya dapat dikelola oleh industri yang memiliki izin untuk merubah bentuk dan izin lainnya yang yang diakui oleh Negara,” terang pengusaha kayu tersebut.
Terpisah, Kepala Bidang Perumahan Muliawati menjelaskan bahwa untuk kerjasama dengan industri kayu untuk penggunaan kayu dalam program BSPS ini ada dua perusahaan yang digandeng yakni di Matakali dan di Campalagian sementara ditempat lainnya langsung di toko-toko.
“Kayu yang digunakan dalam program BSPS ini ada yang sumbernya langsung dari toko kayu dan ada juga yang langsung dari toko bahan bangunan yang menjual kayu,” jelas Kabid Perumahan Muliawati.
Ia menjelaskan pembelian bahan kayu ke toko bangunan yang berkomitmen mampu menyiapkan material kayu yang dibutuhkan kemudian toko tersebut tidak memiliki legalitas untuk berkontrak dengan Pemerintah maka Internal toko tersebut yang akan membagi dananya ke toko kayu.
Ia juga menyampaikan pemilihan toko yang menyediakan kayu hanya melihat apakah toko tersebut memiliki izin SITU SIUP atau NIB saja seperti yang dipersyaratkan di tehnis.
“Persyaratan di Juknis untuk toko penyedia yang berkontrak dalam program ini yakni ada SITU SIUP tidak mesti harus ke industri kayu. Terpenting ada izin menjual, lokasi ada dan mampu menyalurkan bahan sebelum anggarannya kucur,” jelas Muliawati.
Lanjutnya, jenis kayu yang digunakan dalam program BSPS yang menyasar 130 rumah ini menggunakan jenis kayu kelas II lokal. Tetapi yang banyak digunakan masyarakat adalah kayu bitti dan kelas satu lainnya.(arf/mkb)