“Sehingga kami mendesak agar pejabat daerah menyelesaikan persoalan tersebut, harusnya anggaran sebesar itu dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat luas,” lanjutnya.
Mahasiswa juga meminta pejabat yang melakukan penyelewengan anggaran agar dipecat dari jabatannya.
Berharap kedepan pengelolaan keuangan lebih memintingkan untuk kepentingan masyarakat.
“Kami menganggap dengan sejumiah permasalahan yang muncul selama masa kepemimpinan Pj Bupati Polman perlu dievaluasi. Kami menilai bahwa ada beberapa aspek yang perlu dievaluasi dan diperbaiki demi terwujudnya pemerintahan yang melayani masyarakat, akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan,” tegasnya.
Usai melakukan orasi di depan Kantor Bupati Polman, sepuluh orang perwakilan mahasiswa berdialog dengan Pj Sekda Polman I Nengah Tri Sumadana.
Pj Sekda Polman mengakui awalnya memang Pemkab Polman memiliki utang sebesar Rp 104 miliar lebih.
I Nengah menjelaskan total utang Pemkab Polman yang berdasarkan audit BPK RI perwakilan Sulbar sebesar Rp 104 miliar lebih. Pihaknya telah memilah menjadi tiga bagian.
“Kami pilah jadi tiga bagian, ada utang dibebankan kepada Badan Layanan Umum (BLU) RSUD Hajjah Andi Depu, ada utang perorangan baik yang dilakukan pejabat pengelola keuangan baik bendahara maupun PPTK dan kuasa pengguna anggaran. Serta utang pemkab kepada pihak ketiga yang telah menyelesaikan pekerjaannya,” beber I Nengah Sumadana.
Nengah merincih khusus untuk utang pemerintah daerah sebesar Rp 69 miliar. Terdiri dari utang kepada rekanan pihak ketiga sebesar Rp 40 miliar lebih. Sementara utang untuk alokasi dana desa sebesar Rp 9,2 miliar dan utang untuk jaminan kesehatan PBI Rp 10 miliar.
“Dari Rp 69miliar tersebut utang pemerintah daerah yang sudah diselesaikan atau dibayarkan yakni jaminan kesehatan PBI sebesar Rp 10,5 miliar dan utang ADD sebesar Rp 9,2 miliar. Sementara pembayaran ke rekanan pihak ketiga sudah dilunasi Rp 31 miliar dari Rp 40 miliar lebih sehingga sisa Rp 9 miliar yang merupakan biaya pemeliharaan proyek,” beber Negah Tri Sumadana.