RADARSULBARNEWS

Penyidik Limpahkan ke JPU, Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Ditahan di Lapas Polewali

DITAHAN. Tiga tersangka dugaan korupsi penyahgunaan insentif dana Covid-19 bagi tenaga kesehatan di Kabupaten Polman memakai rompi tahanan sebelum digelandang ke Lapas Klas IIB Polewali menjalani penahanan, Selasa 10 Desember 2024.

POLEWALI, RADARSULBAR NEWS – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan insentif dana Covid-19 bagi tenaga kesehatan tahun 2020 di Kabupaten Polewali Mandar akhirnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Polman, Selasa 10 Desember.

Ketiganya langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Polewali.

Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan insentif dana Covid-19 bagi tenaga kesehatan ini melibatkan dua mantan Kepala Puskesmas Campalagian berinsial SR dan HR dan satu orang pegawai Dinas Kesehatan Polman berinsial ES.

Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Polman melimpahkan kasus dugaan korupsi ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Polman, Selasa 10 Desember ini.

Pantaun di Kantor Kejari Polman, saat pelimpahan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan insentif dana Covid-19 ini, tiga tersangka ini juga dihadirkan. Mereka nampak mengenakan pakaian dinas pegawai negeri sipil.

Tiga tersangka ini nampak memasuki ruangan Pidana khusus (Pidsus) Kejari Polman. Setelah menjalani pemeriksaan sejak Selasa pagi, sekira pukul 16.30 Wita ketiga tersangka kemudian keluar dari ruang pemeriksaan kemudian menuju ke mobil tahanan Kejari Polman selanjutnya dibawa ke Lapas Polewali untuk menjalani penahanan.

Tanpa terlihat isak tangis sejumlah kerabat dan rekan tersangka pecah saat melihat ketiga tersangka digelandang menuju mobil tahanan Kejari Polman.

Saat digelandang keluar dari Kantor Kejari Polman di Jalan Mr Muh Yamin, Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, ketiga tersangka tampak memakai masker dengan kondisi kedua tangan terborgol. Ketiga tersangka juga memakai rompi berwarna pink betuliskan ‘Tahanan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Polewali Mandar’.

“Hari ini kita menerima pelimpahan tindak pidana korupsi dari penyidik Polres Polewali Mandar. Ada tiga tersangka ini kami terima,” kata Kepala Kejari Polman Jendra Firdaus kepada wartawan, Selasa 10 Desember.

Ketiganya disangka melakukan tindak pidana korupsi terkait dana COVID-19, yaitu dana insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan pada UPTD Puskesmas Campalagian.

error: Konten dilindungi!!
Exit mobile version