MAMUJU, RADAR SULBAR — Bawaslu Sulbar telah memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pilkada 2024. Pemetaan dilakukan untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan pada hari pemungutan suara.
Hasilnya, terdapat enam indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 16 indikator TPS rawan yang banyak terjadi, dan tiga indikator TPS rawan yang tidak banyak terjadi, namun tetap perlu diantisipasi.
“Pemetaan kerawanan dilakukan terhadap delapan variabel dan 25 indikator. Diambil dari sedikitnya 648 kelurahan/desa di enam kabupaten di Sulbar yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya,” kata Ketua Bawaslu Sulbar, Nasrul Muhayyang, Kamis 21 November.
Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama lima hari, 10-15 November 2024. Beberapa variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah penggunaan hak pilih, politik uang, politisasi SARA dan ujaran kebencian, netralitas aparat negara, logistik, lokasi TPS, jaringan listrik dan internet.
“Strategi pencegahan dan pengawasan pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, pasangan calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis,” bebernya.
Terhadap data TPS rawan, pihaknya pun melakukan strategi pencegahan, di antaranya melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.
“Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih,” ujarnya.
Bawaslu juga merekomendasikan KPU agar menginstruksikan jajaran PPS dan KPPS melakukan antisipasi kerawanan. Berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
“Laksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat baik dari segi jumlah, sasaran, kualitas, waktu, serta melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, dan mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat,” tuturnya.
Anggota Bawaslu Sulbar, Hamrana Hakim menuturkan, TPS rawan akan menjadi rujukan utama dalam menyusun langkah-langkah strategis untuk mencegah terjadinya kerawanan dan pelanggaran selama proses pemilihan.
“Peta ini merupakan instrumen penting dalam identifikasi potensi masalah di lapangan. Berdasarkan analisis kerawanan ini, kami akan menyusun dan melaksanakan upaya pencegahan yang efektif, baik sebelum maupun saat berlangsungnya tahapan pemungutan dan penghitungan suara,” jelas Hamrana.
Sebagai bagian dari strategi pencegahan yang akan dilakukan, pihaknya mengambil langkah pencegahan yang dirancang meliputi penyebaran informasi terkait potensi kerawanan, peningkatan pengawasan di TPS rawan, serta pelibatan masyarakat untuk mendukung upaya pengawasan partisipatif.
“Sinergi yang terjalin akan mampu meminimalkan kerawanan dan memastikan proses pemilihan berjalan secara jujur, adil, dan transparan. Kami mengajak semua pihak untuk menjaga kondusivitas pemilihan dan bersama-sama menciptakan suasana demokrasi yang berkualitas demi masa depan bangsa,” pungkasnya. (ajs/mkb)