RADARSULBARNEWS

Diduga Tak Netral Saat Debat, Tim Hukum DIGASKAN Laporkan KPU Polman ke Bawaslu

Tim Hukum Paslon DIGASKAN, Zul Fahri usai melakukan pelaporan ke Bawaslu Polman, Selasa 12 November. Selain KPU Polman, Paslon nomor urut 2 juga ikut dilaporkan.

POLEWALI, RADARSULBAR NEWS — Tim hukum Pasangan Calon (Paslon) Dirga Adhi Putra Singkarru – Iskandar Muda Baharuddin Lopa (DIGASKAN) secara resmi melaporkan KPU Polewali Mandar terkait dugaan pelanggaran yang terjadi pada penyelenggaraan debat putaran pertama yang diselenggarakan di Gedung Gabungan Dinas (Gadis) Rabu, 6 November 2024 lalu.

Hal tersebut disampaikan Tim Hukum Paslon DIGASKAN, Zul Fahri usai melakukan pelaporan ke Bawaslu Polman, Selasa 12 November. Selain KPU Polman, Paslon nomor urut 2 juga ikut dilaporkan.

“Hari ini kami sudah sampaikan laporan resmi ke Bawaslu Polman dan diterima langsung komisioner Divisi Pencegahan, Penanganan Pelanggaran. Laporan kami terkait dugaan pelanggaran administrasi Paslon 02 dan kode etik penyelenggara pemilu untuk KPU, “jelas Zul Fahri.

Dijelaskan, Paslon nomor urut 2 dilaporkan terkait dugaan pelanggaran admnistrasi karena dinilai tidak patuh pada aturan main atau mekanisme debat yang dibuat KPU Polman bersama LO Paslon,

Yakni Paslon No. Urut 2 diduga membawa serta melihat dan membuka catatan atau contekan saat proses debat berlangsung.

Dan jelas dalam kesepakatan Pihak penyelenggara dalam hal ini KPU bersama Pihak LO Paslon menyepakati larangan membawa catatan atau contekan selama debat kecuali visi misi tertulis yang dibaca saat pemaparan.

Sedangan KPU Polman dilaporkan atas dugaan melanggar kode etik penyelenggara karena dianggap tidak mengindahkan aduan atau protes LO Paslon No urut 3 dan 4 tentang adanya dugaan pelanggaran oleh Paslon No urut 2 yang diduga membaca contekan saat debat berlangsung.

Sehingga KPU Polman dianggap bersikap tidak adil, karena terhadap Paslon tertentu diberikan kemudahan melihat catatan atau contekan saat menjawab sedangkan paslon lainnya tidak diberi ruang untuk itu.

Ditempat yang sama, Ansharullah Koordinator tim hukum Paslon “Digaskan” mengutarakan dalam debat putaran pertama kemarin kami anggap KPU Polman tidak memperlakukan sama setiap Paslon peserta debat, menurut hemat kami KPU Polman diduga telah melanggar ketentuan Pasal 10 huruf a Peraturan DKPP No 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu”jelasnya”.

Mantan komisioner Bawaslu Sulbar ini berharap Bawaslu Polman menindaklanjuti laporan ini secara serius sesuai mekanisme penanganan yang berlaku.

Sementara Itu, Usman selaku divisi pencegahan dan penanganan Pelanggaran Bawaslu Polman saat dikonfirmasi membenrarkan telah menerima laporan resmi dari Tim hukum Dirga – Iskandar terkait dugaan pelanggaran pada penyelenggaraan debat publik pertama.

“Betul bahwa Bawaslu hari ini, Senin 11 November 2024 sekitar jam 4 sore telah menerima laporan dari salah satu tim hukum paslon, yang melaporkan bahwa adanya salah satu pasangan calon yang dianggap menyalahi kesepakatan yamg dibuat KPU dan LO Paslon .

“Sehingga ini perlu pencermatan dengan baik seperti apa yang dimaksud dengan kesepakatan itu pada saat akan melaksanakan debat publik pertama “.ujar Usman”.

Dikatakannya, Saya lihat ada dua hal yang diadukan, adalah penyelenggara pemilu dan kedua merembek kepada pasangan calon.

“Tentunya kami akan mengkaji sejauh mana pelanggaran yang dilakukan, dan kesepakatan yang dilanggar terhadap apa yang menjadi kesepakatan bersama antara KPU dan LO Paslon tersebut.

Menurut Usman, ada beberapa bukti yang disampaikan oleh Pihak pelapor.

“Jika terbukti itu adalah sebuah pelanggaran. Jika pelanggaran administrasi tentu rekomendasi yang keluar, tapi kalau ada indikasi kode etik pelanggaran penyelenggara pemilu kita akan sampaikan ke DKPP. Kalau memang mengarah Kesana,” jelasnya. (rls/*)

error: Konten dilindungi!!
Exit mobile version