Berkas P21, Kasus Pidana Pilkada Kades Sugiwaras Segera Disidang - RADARSULBAR NEWS
RADARSULBARNEWS

Berkas P21, Kasus Pidana Pilkada Kades Sugiwaras Segera Disidang

KETERANGAN PERS. Kepala Kejari Polman Jendra Firdaus saat memberikan keterangan pers terkait proses P21 kasus pidana Pilkada yang menyeret Kades Sugihwaras, Rabu 30 Oktober 2024. (Arif Budianto/Radar Sulbar )

POLEWALI, RADARSULBAR NEWS – Kejaksaan Negeri Polewali Mandar (Polman) menyatakan berkas perkara dugaan pelanggaran pidana Pilkada Kades Sugiwaras Kecamatan Wonomulyo, Warsito sudah P21 atau lengkap. Sehingga perkara pidana Pilkada ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Polewali untuk disidangkan. Proses persidangan pelanggaran pidana Pilkada ini penangannya akan berjalan cepat.

Kepala Kejaksaan (Kejari) Polman Jendra Firdaus menyampaikan, pihaknya akan memproses secepat mungkin kasus pelanggaran Pilkada tersebut dilimpahkan ke PN Polewali untuk disidangkan. Bahkan lebih cepat dari batas waktu lima hari kerja yang diatur dalam penanganan kasus pelanggaran pidana Pilkada.

“Kita akan proses cepat, kalau bisa kurang dari waktu lima hari dari batas waktu yang diberikan,” tegas Jendra Firdaus ditemui, Rabu 30 Oktober.

Lanjutnya, tersangka Kades Sugiwaras Warsito diduga melanggar Pasal 188 junto 171 Undang-undang tentang pemilihan. Intinya Kades atau pejabat daerah itu dilarang membuat keputusan atau menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

Penetapan tersangka terhadap Warsito sudah melalui kajian di Bawaslu. Berkas perkara ini sudah melalui pemeriksaan sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, kepolisian dan kejaksaaan.

Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Polman, Usman Sahamma menyampaikan, kehadirannya di kejaksaan yakni dalam rangka pelimpahan kasus pelanggaran pidana Pilkada.

“Kegiatan jalan santai yang diikuti Kades ini juga diikuti pengurus partai politik. Kegiatan gerak jalan santai tersebut ada sharing biaya dari partai,” jelas Usman.

Ia menyampaikan partai yang ikut mendanai kegiatan jalan santai yang menyeret Kades Sugihwaras tersebut partainya tidak disebutkan.

“Ini diduga bentuk kampanye lain yang dibolehkan tapi yang dilarang adalah Kades yang menguntungkan paslon lain dan merugikan paslon lainnya yang sudah terbukti oleh penyidik,” jelas Usman.

Sementara kuasa hukum Kades Sugihwaras Muh Amin Sangga menyampaikan, hari ini kliennya mengikuti prosedur penyerahan tersangka ke penuntut umum.

“Intinya kita tinggal menunggu proses persidangan. Intinya nanti bertempurnya di meja hijau,” singkat Amin Sangga. (arf/mkb)

error: Konten dilindungi!!
Exit mobile version