MAMUJU, RADARSULBAR NEWS — Pemerintah Kabupaten Pasangkayu bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Pasangkayu berkolaborasi dalam bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja mandiri.
Melalui program Pamase Smart , BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasangkayu menggelar rapat teknis, di Hotel Swiss Bell, Kota Palu, Minggu 9 Juni.
Kegiatan ini dihadiri Sekda Lasangkayu Moh Zain Machmud, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat M Yunus Alsam, dan beberapa Kepala OPD Pasangkayu. Sedangkan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan dihadiri Kepala Cabang Pasangkayu, Andi Fajar beserta staff dan Kepala Cabang Sulawesi Barat, Makmur.
Pamase Smart merupakan program yang diproyeksikan agar para penerima santunan tepat sasaran dan tepat dalam penggunaan santunan. Nantinya santunan yang telah diberikan senilai Rp 42 juta per orang pada ahli waris akan diarahkan lebih tepat guna, sehingga memiliki nilai produktif dan ekonomi yang dapat menggantikan peranan tulang punggung keluarga yang telah tiada, sehingga dapat meningkatkan taraf hidup serta menjadi masyarakat yang sejahtera mandiri dan bermartabat.
Untuk memaksimalkan program Pamase Smart, seluruh stakeholder terkait diminta bersama-sama membangun dan mendukung program tersebut. Seperti dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi nantinya menaungi bidang pelatihan kerja , Dinas Sosial akan menaungi bidang data pekerja yang tergolong kemiskinan ekstrem, dan juga beberapa perangkat daerah yang nantinya terlibat pada program ini.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulbar, Makmur mengatakan, perlindungan jaminan sosial merupakan hak konstitusi seluruh pekerja termasuk bagi seluruh pekerja informal. Dengan adanya program BPJS Ketenagakerjaan setiap pekerja tidak usah khawatir dan cemas akan setiap resiko pekerjaan.
Ia pun berharap, BPJS Ketenagakerjaan dapat terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi setempat dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Wilayah Pasangkayu dan secara keseluruhan di Provinsi Sulawesi Barat.
“Sesuai dengan amanat UU dan selaras dengan instruksi presiden untuk bersama-sama kita mengoptimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang tertuang dalam Inpres nomor 2 tahun 2021. Jadi mari niat mulia ini sama-sama kita upayakan, yang tujuan akhirnya semua pekerja Indonesia akan hidup sejahtera,”tutup Makmur. (*)