RADARSULBARNEWS

Jabatan Pj Gubernur Sulbar Diperpanjang? Presiden Jokowi: Kalau Baik, Kenapa Harus Diganti

Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif Fakrulloh mendapingi Presiden RI Joko Widodo saat melakukan kunjungan kerja ke Mamuju, Sulawesi Barat.

MAMUJU, RADARSULBAR NEWS – Teka-teki mengenai masa depan Zudan Arif Fakrulloh sebagai Pj Gubernur Sulbar, tampaknya mulai jelas. Presiden RI Joko Widodo memberi sinyal untuk memperpanjang masa jabatan Zudan di Sulbar.

Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi saat diwawancarai usai peresmian proyek rehabilitasi dan rekonstruksi di SMK Negeri 1 Rangas, Mamuju, Selasa 23 April.

Jokowi menyatakan jika setiap Pj kepala daerah bakal diperpanjang jika dianggap baik dalam menjalankan tugas.

“Setiap tiga bulan kita evaluasi. Kalau baik, kenapa harus diganti. Setiap tiga bulan kita evaluasi. Kalau baik berarti diperpanjang,” kata Presiden Jokowi.

BACA JUGA:  Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI

Pernyataan presiden tersebut kian memupus permintaan Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi yang disampaikan melalui surat ke presiden untuk tidak memperpanjang masa jabatan Zudan. Sebab, Zudan dianggap telah mencoreng dan menodai internal DPRD Sulbar.

Politikus Demokrat itu menilai Zudan telah membuat kegaduhan di internal DPRD Sulbar. Melalui surat ke Presiden RI Joko Widodo, Suraidah meminta agar Zudan tidak lagi menjabat di Sulbar.

Pj Gubernur Sulbar, Zudan Arif Fakrulloh berulangkali meyebutkan jika dirinya siap ditugaskan di mana saja. Sebab semua kewenangan ada di tangan Presiden Jokowi.

BACA JUGA:  Rendahnya Pajak Mobil Listrik Bikin Iri Pemilik Mobil Konvensional, Untuk Wuling Air EV Berapa?

“Kalau perpanjangan itu kami serahkan ke Presiden dan Mendagri. Kemungkinan diperpanjang ada dan kemungkinan ditarik juga ada. Kemungkinan dipindahkan juga ada. Kita ikuti presiden dan Mendagri,” jelas Zudan.

Pengamat Politik Sulbar, Wardin menganggap, surat penolakan perpanjangan masa jabatan Pj gubernur Sulbar, dari Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi tidak berpengaruh. Sebab semua keputusan ada di tangan presiden.

“Pj Gubernur merupakan kewenangan administratif. Bukan kewenangan yang lahir dari pemilu atau mandat dari rakyat. Pj hanya mengisi kekosongan jabatan saja. Kalau melihat dari sumber kewenangannya, tentu kembali ke pejabat yang memberikan kewenangan itu, dalam hal ini Presiden yang dilaksanakan Mendagri,” kata Wardin.

BACA JUGA:  Kemenag Mamuju Lakukan Persiapan Pelaksanaan Manasik Haji

Menurut Dosen Universitas Tomakaka (Unika) Mamuju, itu, DPRD Sulbar atau pihak mana pun bisa saja tidak setuju perpanjangan masa jabatan Zudan di Sulbar. Namun hal itu tidak akan mengubah keputusan yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Suara (penolakan) di sini hanya catatan saja untuk diperhatikan Mendagri atau Presiden. Tentu akan menjadi evaluasi bagi mereka. Tapi menurut saya, sejauh ini Pj Gubernur sudah melaksanakan masa jabatan dengan baik, menurut saya dari segi akademisi,” bebernya. (*)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!