RADARSULBARNEWS

Rendahnya Pajak Mobil Listrik Bikin Iri Pemilik Mobil Konvensional, Untuk Wuling Air EV Berapa?

TREN BARU OTOMOTIF: Pengunjung melihat dari dekat mobil Wuling Air ev di GIIAS Surabaya 2022 pada Rabu (14/9/2022). (Dok JawaPos)

JAKARTA, RADARSULBAR NEWS – Mobil listrik atau electric vehicle (EV) semakin populer di Indonesia. Masyarakat Indonesia semakin tertarik dengan kendaraan tersebut karena dianggap ramah lingkungan.

Meningkatnya minat masyarakat terhadap mobil listrik tidak terlepas dari insentif pajak yang diberikan Pemerintah. Insentif itu berupa kebijakan pengurangan nilai pajak tahunan untuk mobil listrik.

Dalam menetapkan insentif terkait pajak untuk mobil listrik, pemerintah merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019.

BACA JUGA:  BPJAMSOSTEK Sulbar Ajak Peserta Gunakan Aplikasi JMO

PP itu memperinci insentif yang diberikan kepada pemilik mobil listrik dalam dua tahap yang berbeda. Semua itu tergantung pada jenisnya.

Menurut PP Nomor 73 Tahun 2019, mobil listrik terbagi menjadi tiga kategori, yaitu mobil listrik murni, mobil listrik PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle), dan mobil listrik model hybrid.

Setiap kategori diberikan keuntungan berupa pengurangan tarif pajak dalam dua tahap yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:  Kantah Polman Canangkan GSRA Bagikan Sertifikat Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Pada tahap pertama, mobil listrik murni mendapatkan insentif tarif pajak sebesar 0 persen, dan kebijakan ini juga diterapkan pada tahap kedua.

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!