TOPOYO, RADARSULBAR NEWS – Berbekal informasi dari masyarakat, Polres Mamuju Tengah kembali mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika di Mamuju Tengah, Kamis (22/2).
Kasat Narkoba Polres Mateng IPTU Tangdilimban mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyergapan setelah menerima laporan masyarakat, hingga pria berinisial HR (25) berhasil diamankan di rumahnya di Desa Babana, Kecamatan Budong-budong.
“Tersangka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap, dan dari penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 3 sachet kecil Sabu dengan berat bruto 0,6 gram yang terselip dalam lipatan baju kameja silver,” urainya.
Selain Sabu, uang sebesar Rp700.000,- yang diduga hasil penjualan Sabu juga turut ditemukan, serta 1 unit HP Vivo warna biru.
Dari interogasi HR, diketahui bahwa Sabu tersebut diperoleh dari seorang penjual di Kota Palu dengan harga Rp8.000.000,- untuk 5 gram Sabu.
Penangkapan HR membuka jendela informasi terkait jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut, yang kini sedang digali lebih dalam oleh Sat Resnarkoba Polres Mateng.
Tak hanya mengungkap kasus narkotika, pada hari yang sama, Sat Resnarkoba Polres Mateng juga melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar obat berbahaya jenis Boje.
Seorang perempuan berinisial AA (26) berhasil diamankan di sebuah kost di Lorong Mandar Desa Topoyo.Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 botol plastik bening yang berisikan 241 butir (60 sachet) obat berbahaya jenis Boje, serta 1 unit HP merek Vivo.