RADARSULBARNEWS

KPU Mamasa Tetapkan 180 Titik Lokasi APK

Alat peraga kampanye ditertibkan oleh Satpol PP karena belum masuk masa kampanye beberapa waktu lalu. (Zul Fadli/Radar Sulbar)

MAMASA, RADARSULBAR NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamasa tentukan 180 titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Penetapan titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye dituangkan dalam Keputusan KPU Mamasa Nomor 238 tahun 2023 tentang titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye pada pemilihan umum tahun 2024.

Ketua KPU Mamasa, Sumarlin membenarkan jika titik lokasi telah ditetapkan dengan memperhatikan hasil rapat koordinasi KPU Mamasa, pemerintah daerah dan partai politik peserta pemilu dan kepolisian pada (17/10) lalu.

Lanjutnya, surat edaran pemerintah daerah perihal penyampaian penetapan zona lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu tahun 2024, Jumat (24/11/2023) kemarin.

“Sudah ditetapkan 180 titik lokasi APK tersebar pada desa dan kelurahan pada 17 kecamatan,” terang Sumarlin, Senin (27/11/2023).

Ia berharap, para parpol juga dalam pemasangan APK dapat memperhatikan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota.

Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 36 ayat 5 PKPU 15 tahun 2023 tentang kampanye.

“Termasuk juga jika saat pemasangan APK, peserta pemilu yang akan memasang pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapat izin dari pemilik tempat,” tambahnya. (**)

error: Konten dilindungi!!
Exit mobile version