RADARSULBARNEWS

Tujuh Tahun Bekerja di Mamuju, Kesehatan Arifin Dijamin Program JKN

Narasumber: Arifin (40) Seorang Driver Kepala Dinas Ketenagakerjaan Daerah Provinsi Sulbar yang telah berpengalaman menggunakan Program JKN.

MAMUJU, RADARSULBAR NEWS – Arifin (40) merupakan warga Kota Makassar yang sudah lama bekerja di Kabupaten Mamuju sebagai supir Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Barat. Saat ditemui Jamkesnews, Arifin menceritakan pengalaman mengakses layanan kesehatan selama kurang lebih tujuh tahun merantau di Mamuju.

Arifin mengaku tak pernah risau meski pernah beberapa kali harus mengakses layanan kesehatan ketika sedang berada di Mamuju. Ia yakin, selama kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) miliknya aktif, ia tetap bisa berobat dengan tanggungan BPJS Kesehatan meski di perantauan.

“Sudah tujuh tahun bekerja di Mamuju. Dan selama itu pun saya tetap bisa berobat dengan Program JKN,” ceritanya (26/10).

Faktanya, Arifin telah membuktikan bahwa Program JKN juga berguna juga dalam menjamin biaya pengobatan di luar lokasi domisili. Hal tersebut menepis banyak anggapan masyarakat yang mengira bahwa Program JKN hanya berlaku pada klinik, Puskesmas, dokter praktik perorangan dan rumah sakit yang berada di wilayah domisilinya sebagai peserta JKN.

Arifin pun melanjutkan ceritanya pada awal masuk ke Kabupaten Mamuju dahulu. Dirinya sebenarnya sempat ragu berobat menggunakan Program JKN, karena merasa dirinya hanya bisa berobat di daerah asalnya. Tetapi akhirnya ia memberanikan diri untuk pergi ke FKTP terdekat di Kabupaten Mamuju. Ia mengaku sempat khawatir karena baru pertama kali menggunakan kartu JKN di Puskesmas yang bukan di daerah tempat tinggalnya.

“Awalnya saya berpikir akan dikenakan biaya umum, karena saya tidak terdaftar di FKTP tersebut. akhirnya saya diberi tahu oleh petugas Puskesmas bahwa kartu JKN miliknya dapat digunakan walaupun tidak terdaftar di FKTP tersebut,” paparnya.

Arifin pun disarankan oleh petugas untuk mengganti faskesnya apabila dirinya telah bekerja di Kabupaten Mamuju. Karena dengan begitu, ia tidak akan terkena batasan maksimal 3 kali dalam 1 bulan pengobatan di luar faskes terdaftar. Hal tersebut sesuai dengan regulasi dalam Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 55 ayat (3). Disana disebutkan peserta yang berada di luar wilayah FKTP tempat peserta terdaftar dapat mengakses pelayanan rawat jalan tingkat pertama pada FKTP lain untuk paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu paling lama 1 bulan di FKTP yang sama.

peserta yang berada di luar wilayah FKTP tempat peserta terdaftar dapat mengakses pelayanan rawat jalan tingkat pertama pada FKTP lain untuk paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu paling lama 1 bulan di FKTP yang sama

error: Konten dilindungi!!
Exit mobile version