Komisioner KPU Polman Munawir Arifin dan Andi Rannu pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemkab mengenai lokasi pemasangan APK dan tempat kampanye, termasuk penyamaan persepsi terkait regulasi pemasangan APK.
“Kami dari KPU telah berkordinasi dengan Pemkab terkait titik lokasi mana yang diperbolehkan dilakukan kegiatan kampanye secara ketentuan, temasuk pemasangan APK sesuai peraturan perundang-undangan PKPU,” terang Munawir Arifin.
Sementara Kordiv Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Polman Usman berharap parpol peserta pemilu mentaati aturan dalam pemasangan APK termasuk pelaksanaan kampanye. Ia berharap alat peraga sosialisasi dan peraga kampanye yang masih terpasang diluar jadwal kampanye segera ditertibkan secara mandiri. Karena pihaknya bersama Satpol PP akan melakukan penertiban mulai, Rabu 8 November.
Kasat Intelkam Polres Polman, AKP Dede Iskandar Dinata nantinya dalam pemasangan APK sesuai titik agar menjaga Kamtibmas. Mengingat ada kasus yang terjadi di wilayah lain pemasangan APK yang tidak sesuai sehingga adanya pencopotan secara sepihak. Ini tidak diinginkan terjadi di Polman, sehingga berharap parpol mentaati aturan yang telah ditetapkan oleh KPU maupun pemerintah daerah.
Dalam pertemuan ini sejumlah perwakilan Parpol menyampaikan usulan agar dilibatkan dalam penentuan lokasi pemasangan APK dan tempat kampanye rapat terbuka. Parpol berharap penempatan APK ditempat strategis, mudah dilihat masyarakat dan aman.