POLEWALI, RADARSULBAR NEWS – Seorang gadis yang masih di bawah umur melaporkan pacarnya.
Korban yang masih berusia 16 tahun ini diduga telah melakukan hubungan intim namun pacar korban tidak ingin bertanggungjawab atas janin yang tengah dikandungnya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Polman Ipda Mulyono menjelaskan, materi pengaduannya adalah persetubuhan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter melalui USG, korban tengah mengandung dengan usia kandungan 16 minggu.
“Yang terlapor ini adalah pacar korban, keterangan awal korban dijemput oleh pacarnya setelah lari dari rumahnya. Kemudian dibawa ke rumah-rumah sawah di Lampa Mapilli,” jelas Ipda Mulyono saat dikonfirmasi, Senin (23/10).
Lanjut Ipda Mulyono, persetubuhan ini dilakukan lebih dari satu kali karena pelaku dan korban memiliki hubungan asmara.
Saat ini korban ditempatkan di rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Polman untuk mendapatkan pendampingan dari psikolog.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban selain disetubuhi beberapa kali. Korban juga diduga dijajakkan oleh pacarnya ke pria lain.
Kanit PPA Ipda Mulyono yang dikonfirmasi perihal dugaan korban dijajakan ke pria lain oleh pacarnya tersebut. Ipda Mulyono mengatakan bahwa hal tersebut masih dilakukan pendalaman.
“Hal itu masih kita lakukan pendalaman kita akan lihat nanti setelah dilakukan pemeriksaan,” jelas Ipda Mulyono.