RADARSULBARNEWS
DAERAH  

Sebulan Lima Kasus Pelecehan Anak di Polman, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

PERS RILIS. Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono didampingi Kasatreskrim Polres Polman Iptu I Bagus Wardhana, Psikolog P2TPA Polman Mimit Pakasi, Bapas Polewali dan Kasi Humas Polres Polman AKP Suyuti saat mengelar pers rilis kasus pelecehan anak, Rabu 12 Oktober 2023. (Arif Budianto/Radar Sulbar)

POLEWALI, RADARSULBAR NEWS – Selama bulan September 2023, terjadi lima kasus pelecehan seksual yang kebanyakan korbannya berstatus anak.

Para pelaku pelecehan ini diancam dengan Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.

Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono saat pers rilis kasus pelecenahan anak di Mapolres Polman, Rabu (11/10) mengatakan sepanjang September terdapat lima laporan polisi terkait kasus pencabulan.

Salah satu kasus yang pelaku berinisial S (46) dari Desa Buku Kecamatan Mapilli dilimpahkan ke Polda Kalimantan Timur karena kejadiannya disana dan pelaku sudah ditetapkan tersangka.

“Lima pelaku pencabulan ini profesinya berbeda-beda. Mulai dari guru, wiraswasta, guru ngaji dan pegawai,” terang AKBP Agung Budi Leksono.

Lanjutnya, modus para pelaku berbeda-beda, ada yang mencium hal sensitif korban, memegang dan modus kejahatan lainnya seperti mengimingi hadiah.

Saat ini para korban sedang dalam penanganan psikolog untuk pemulihan trauma dan meminta agar kelurga korban terbuka.

error: Konten dilindungi!!
Exit mobile version