MAMASA, RADARSULBAR NEWS – Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Mamasa telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi gratifikasi dana bantuan stimulan di Kabupaten Mamasa yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1.004.700.000.
Tiga tersangka yang ditetapkan yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga salah satu Kepala Bidang di BPBD Mamasa berinisial PP.
Selain itu bendahara anggaran bantuan stimulus BPBD Mamasa berinisial MA dan mantan Kades Baruru Kecamatan Aralle berinisial A sekalu ketua TPM.
Waka Polres Mamasa, Kompol Kemas Aidil Fitri saat mengelar pers rilis penanganan kasus dugaan korupsi gratifikasi dana bantuan stimulan korban gempa, Rabu (11/10) membeberkan para tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Adapun tersangka tersebut melakukan penyelewengan dana dengan meminta fee kepada setiap penerima,” terang Kompol Kemas Aidil Fitri.
Berdasarkan audit BPKP dalam kasus ini kerugian negara mencapai Rp 1.004.700.000.
Ia menjelaskan, setelah melakukan verifikasi terdapat sisa anggaran sebesar Rp 335 juta. Kemudian para pelaku memberikan kepada 21 kepala keluarga yang diluar SK penerima tanpa diverifikasi.
“Dua tersangka telah kita amankan yakni PP dan MA. Sementara satu tersangka yakni mantan Kades Baruru yang saat itu ditunjuk sebagai ketua TPM berinisial A masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Kompol Kemal.