Karena tidak masuk KUA PPAS hingga hari ini belum dibahas. Tetapi dalam perundangan bila KUA PPAS tidak ditetapkan dewan maka bupati yang akan mengesahkan KUA PPAS.
“Jadi paling lambat pekan ini harus dimasukan rancangan APBD Perubahan,” pintanya.
Rancangan APBD itu kemudian akan dinilai apakah layak diterima atau tidak.
“Salah satunya kita akan pertanyakan adakah rekomendasi dari inspektorat dan BPK terkait pembayaran utang. Kita juga pertanyakan kenapa pronogsisnya yang diminta dimasukkan akhir Juli sampai saat belum masuk. Prognosis yang dimaksud emam bulan kedepannya. Lalu kita juga akan tanyakan dokumen parsialnya, sejauh mana program program itu mendukung SPM sebagai pemerintah PMK 212, termasuk pengurangan 20 persen Dana Alokasi Umum (DAU) earmark di Dinkes dan Disdikpora yang dapat dibayarkan gaji dan tunjangan termasuk TPP, khusus di Dinkes dan Disdikpora,” tandasnya.