RADARSULBARNEWS
VIRAL  

Berusia Belasan Tahun, Hubungan Terlarang Dua ABG Ini Berujung Bui

Ilustrasi Disetubuhi

PALANGKA RAYA, RADARSULBAR NEWS – Cara berpacaran anak remaja alias Anak Baru Gede (ABG) ini bisa dibilang sudah melewati batas norma agama dan melanggar hukum.

Sebab, mereka masih berusia belasan tahun, namun sudah melakukan hubungan intim layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan.

Akibatnya, sejoli yang sama-sama masih berusia 15 tahun ini pun harus menjalani proses hukum.

Mereka disidang hakim pengadilan anak di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik.

Sang pria inisial ABH, pun dijatuhi hukuman pidana penjara di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palangka Raya selama 1 tahun dan pelatihan kerja selama 6 bulan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial pada Panti Sosial Bina Remaja dan Karya Wanita di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Selain itu hakim menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani anak, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut ABH dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dikurangkan dengan lamanya ABH berada dalam masa tahanan dan denda sebesar seratus juta rupiah, subsider 6 bulan pelatihan kerja,” ujar humas PN Nanga Bulik Ade Andiko.

Dari uraian persidangan, diketahui ABH dan pacarnya pertama kali bertemu di sebuah tempat wisata air terjun.

error: Konten dilindungi!!
Exit mobile version