Lalu sekitar bulan Mei lalu, ABH mengajak pacarnya dari camp perusahaan ke Kota Nanga Bulik, dan mereka menginap di rumah milik ibu pacarnya yang kosong di salah satu komplek perumahan.
Lantaran dipengaruhi minum miras (miras) lalu mereka melakukan hubungan badan hingga beberapa kali.
Kelakuan keduanya akhirnya diketahui warga. Lantaran warga komplek perumahan merasa curiga, adanya aktivitas di rumah kosong tersebut dalam beberapa hari terakhir. Warga kemudian melaporkan hal ini ke Polres Lamandau.
Hingga akhirnya pasangan muda-mudi ini digerebek, dan mereka mengakui telah melakukan perbuatan terlarang tersebut.
“Hasil persidangan,hakim menyatakan ABH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk pacarnya yang juga masih anak-anak melakukan persetubuhan dengannya, dan dilakukan secara berlanjut”, pungkas Ade Andiko.