POLMAN, RADAR SULBAR — Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Polewali Mandar (Polman) menelusuri aset mantan bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) berinisial MI alias I. Penelusuran ini karena MI ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran Dinkes tahun anggaran 2023.
Penyidik Tipikor Polres Polman melakukan penelusuran karena diindikasikan adanya pencucian uang dalam kasus korupsi anggaran Dinkes Polman ini. Dalam kasus ini tersangka MI diduga menyelewengkan anggaran senilai total Rp2.163.502.000. Dana tersebut berasal dari lima pos kegiatan yakni anggaran perawatan dan persalinan (non-gravitasi) Rp327.163.000, kemudian dana akreditasi Puskesmas Rp 112.441.000. Selanjutnya biaya perjalanan dinas Rp 279.641.000, Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang (TU) Rp 192.078.000. Selain itu menilep iuran peserta BPJS mandiri (PBPU) Rp 1.306.084.000.
Saat ini Satreskrim Polres Polewali Mandar telah melakukan penahanan terhadap tersangka mantan bendahara Dinkes Polman, MI. Penyidik Tidpikor juga melakukan penyitaan satu unit kendaraan roda dua atau motor gede milik tersangka. Saat ini kendaraan tersebut di pasangi garis polisi dan diparkirkan di halaman kantor Mapolres Polman.
Kanit Tidpikor Polres Polman Iptu Arifin menyampaikan, berkas perkara dugaan korupsi mantan bendahara ini masih perlu dilakukan perbaikan sebelum dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Negeri Polman. Pihaknya masih mencari aset milik tersangka.
“Sudah ada motor yang kita sita dari tersangka. Kita juga masih mencari aset tersangka lainnya,” ujar Kanit Tipikor Polres Polman Iptu Arifin.
Dalam kesempatan tersebut Ia juga mengungkapkan bahwa uang yang diduga dikorupsi digunakan oleh tersangka untuk judi online bahkan hasil print out catatan transaksi keuangan disalah satu bank yang diprint memakan biaya sampai jutaan rupiah untuk judi online.
“Transaksi tersangka ini sangat banyak bahkan hasil print bukti traksaksi di bank itu sangat tebal dan biayanya jutaan yang dikeluarkan,” tandas Iptu Arifin.
Sebelumnya penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Polman melakukan pengeledahan kantor Dinas Kesehatan (Dinkes), Kamis 8 Mei lalu.
Pengeledahan ini difokuskan pada ruangan Bagian Keuangan terkait penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan dana kesehatan masyarakat. Penyidik Tipidkor langsung melakukan pemasangan garis polisi dipintu ruangan bagian keuangan. Kemudian mulai menggeledah sejumlah arsip dokumen terkait pengelolaan dana kapitasi.
Usai melakukan penggeledahan, Tipidkor Satreskrim Polres Polman menetapkan seorang ASN Dinkes Polman berinisial MI alias I sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran Dinkes tahun anggaran 2023.
“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Tersangka MI telah ditetapkan tersangka dan akan dimintai pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya,” terang Kasatreskrim Polres Polman AKP Budi Adi.
Dari hasil penyelidikan sementara, terungkap bahwa sebagian besar dana hasil korupsi tersebut digunakan oleh tersangka untuk berjudi online.
“Yang bersangkutan mengakui dana itu digunakan untuk bermain judi online, baik jenis slot maupun judi bola,” tandas AKP Budi Adi.
Ia juga menyampaikan, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor Dinkes Polman. Dalam pengeledahan ini menyita sejumlah dokumen penting, termasuk laporan pertanggungjawaban keuangan.
Dalam pemeriksaan rekening koran milik tersangka, penyidik menemukan indikasi kuat transaksi judi online yang dilakukan secara rutin. Dengan nominal transaksi mencapai sekitar Rp. 64 juta per bulan hanya dalam satu rekening.
Meski saat ini baru satu tersangka ditetapkan, pihak penyidik Tipidkor masih membuka peluang penambahan tersangka lain. Tergantung hasil pendalaman aliran dana dan alat bukti tambahan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Dana yang seharusnya digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat di tingkat Puskesmas justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Ini menjadi perhatian serius,” tandas AKP Budi Adi.(mkb)