POLMAN, RADAR SULBAR — Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Polewali Mandar (Polman) melakukan rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Air Limbah Domestik, Senin 16 Juni. Dalam pembahasan ini Pansus II DPRD Polman melibatkan Balai Prasana Pemukiman Wilayah (BPPW) Sulawesi Barat (Sulbar).
Selain dihadiri tim ahli penyusun dari BPPW Sulbar juga hadir Bagian Hukum Setda Polman, Dinas PUPR, Dispenda, Dinkes dan DLHK. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Polman Amiruddin didampingi Ketua Pansus II Basir dan dihadiri anggota Pansus serta dihadiri Plt Asisten Ekonomi Pembangunan Setda Polman, Arifin Yambas.
Dalam pembahasan ini, salah satu anggota Pansus Amir menyampaikan bahwa harus ada aturan yang mengikat bahwa setiap lokasi ada waktu yang ditetapkan limbahnya sudah harus disedot. Sehingga tidak menjadi masalah mengingat banyaknya perumahan yang ada di Polman.
Sementara Wakil Ketua DPRD Polman Amiruddin menyampaikan Kota Makassar yang pertama membuat Perda Pengolaan Limbah Air Domestik. Ia juga menjelaskan, Perda ini sudah sangat mendesak untuk diselesaikan. Melalui rapat tadi sudah ada gambaran kebutuhan Polman untuk Perda ini begitu mendesak.
“Limbah domestik selama ini tidak terurus sebingga kedepan kita akan atur dengan baik bagaimana pengelolaan limbah domestik. Apalagi bicara pembangunan perumahan saat ini membuat septik tank yang tidak sesuai standar,” jelas Amiruddin.
Lanjutnya, Ranperda ini akan diselesaikan sesegera mungkin didapatkan gambaran. Kemudian akan didiskusikan dengan Kemenkumham. Pansus mengupayakan selesai secepatnya karena bicara terkait PAD harus diselesaikan secepatnya.
Ia juga menyampaikan ketika Perda ini ditetapkan maka semuanya sudah harus menggunakan septiktank yang berstandar yang tidak mencemari tanah.
Sementara terkait anggaran Ia mengaku nilainya tidak terlalu besar. Amiruddin juga menyampaikan sengaja memanggil tenaga ahli dari BPPW Sulbar untuk menghemat anggaran.
Kepala Bidang PHP Dinkes Polman dr Gunadil menjelaskan limbah yang tidak dikelola dengan baik itu bisa mencemari lingkungan. Karena tidak semua masyarakat menggunakan air PDAM. Kalau sumur bor yang tanah dalam itu tidak tercemar kecuali yang air yang serapan itu otomatis tercemar.
Perwakilan BPPW Sulbar, Suwarna menyampaikan di Polman memang belum ada aturan terkaut pengelolaan limbah domestik. Ia mengaku pihak balai bersedia mendampingi dalam penyusunan Ranperda ini.
“Kami memandang sarana dan prasarananya di Polman ada instalasi pengelolaan lumpur tinjanya lengkap. Ada fasilitas mobilnya tapi belum ada tehnis penjemputan ke masyarakat karena belum ada aturannya,” terang Suwarna.
Didalam Perdanya nanti ini sudah diatur bahwa akan dilakukan penyedotan ke setiap rumah ataupun tempat yang merupakan sarana dan prasarana pengendalian limbah domestik setempat baik individual maupun komunal. (arf/mkb)