MAJENE, RADAR SULBAR — Satuan Reserse Narkoba Polres Majene mengamankan tujuh pelaku penyalahgunaan narkoba. Tujuh pelaku yang diamankan berinsial HT (25), AW (31), MT (22), AZ (40), A (25), MM (26) dan SP (20).
Ketujuh tersangka ini diamankan dari empat perkara berbeda dan beberapa tempat kejadian perkara (TKP) berbeda juga. Dari tujuh tersangka tersebut berhasil disita barang bukti narkoba jenis sabu seberat empat gram.
Kasat Narkoba Polres Majene Iptu Japaruddin yang didampingi oleh Kasi Humas Polres Majene Iptu Suyuti saat melakukan rilis penangkapan pelaku narkoba ini mengatakan dari tujuh tersangka yang berhasil diamankan, dua tersangka disinyalir merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba lintas provinsi.
Bahkan dari hasil penyelidikan penyidik Sat Narkoba Polres Majene menemukan ada beberapa tersangka yang bekerja di luar Kabupaten Majene. Namun saat pulang kampung untuk bekumpul bersama keluarga pada momen lebaran pelaku diketahui membawa narkoba jenis sabu ke Majene dan berhasil diamankan.
“Adapun total barang bukti sabu yang diamankan dari tujuh tersangka adalah sebanyak empat gram dengan motif yang bervariasi yakni penjual dan pemakai,” ujar Iptu Japaruddin.
Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
“Kami terus berupaya melakukan pengembanan dari kasus-kasus ini,” tegasnya. (rur/mkb)