RADARSULBARNEWS

Direktur Perumda Divonis Tiga Bulan Penjara, Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

DIVONIS. Sidang Ppembacang vonis kasus penganiayaan dengan terdakwa Moch. Luthfie Noegraha Direktur Perumda Aneka Usaha di Pengadilan Negeri Majene.(MUH MABRUR/RADAR SULBAR)

MAJENE, RADAR SULBAR — Direktur Perumda Aneka Usaha Kabupaten Majene Moch. Luthfie Noegraha divonis tiga bulan penjara. Hal ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Majene menjatuhkan vonis hukuman penjara selama tiga bulan dalam sidang putusan kasus penganiayaan dengan nomor perkara 10/Pid.B/2025/PN Mjn, Selasa 18 Maret.

Setelah pembacaan vonis Direktur Perumda Moch. Luthfie Noegraha tak langsung di masukkan dalam sel. Tetapi diberi kesempatan untuk melakukan upaya banding atau menerima putusan selama sepekan. Jika terdakwa tak banding dan menerima keputusan PN Majene maka Direktur Perumda Moch Luthfie Noegraha bakal dijebloskan dalam penjara pekan depan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Majene, Syirian telah menuntut terdakwa Luthfie agar diberi hukuman lima bulan penjara. Hanya saja vonis, Majelis Hakim PN Majene lebih ringan dibanding tuntutan JPU karena vonisnya hanya tiga bulan penjara terhadap terdakwa.

“Iya laporan yang saya dapat juga begitu. Tuntutan lima bulan, putusan tiga bulan penjara. Saat ini sikap terdakwa dan JPU masih pikir-pikir,” tulis Kasi Intel Kejari Majene Zaki Mubaraq melalui pesan WhatsApp, Rabu 19 Maret saat dikonfirmasi.

Kata dia, Kejari Majene bakal melalukan eksekusi terhadap Luthfie setelah putusan Majelis Hakim berkekuatan hukum tetap.

“Nanti kalau sudah inkrah (Luthfie diekesekusi), dia terima putusan. Sekarang masih pikir-pikir selama tujun hari,” terang Zaki Mubaraq.

Dalam masa pikir-pikir selama tujuh hari, JPU dan terdakwa Luthfie masih bisa melakukan upaya hukum berupa banding apa bila mereka tidak puas dengan keputusan Majelis Hakim PN Majene. (rur/mkb)

error: Konten dilindungi!!
Exit mobile version