RADARSULBARNEWS

Sulbar Sudah Bisa Kelola Limbah B3

MAMUJU, RADARSULBAR NEWS – Pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) melalui mesin Insinerator yang berada di Kecamatan Papalang, Mamuju, mulai disosialisasikan. Rumah sakit dan fasilitas kesehatan lain di Sulbar jadi sasaran utama.

Sosialisasi ini merujuk pada Surat Edaran Gubernur Nomor 40 Tahun 2024 tentang penggunaan jasa pengelolaan Limbah B3 yang berasal dari fasilitas kesehatan dan laboratorium di UPTD Pengelolaan Limbah B3 DLH Sulbar. 

“Kami mengajak fasilitas layanan kesehatan untuk bekerja sama dalam pengelolaan limbah B3 di fasilitas insinerator medis kami yang berlokasi di Papalang. Fasilitas ini sudah mengantongi izin dan surat kelayakan operasi dari Kementerian Lingkungan Hidup,” ujar Kepala DLH Sulbar, Zulkifli Manggazali, kemarin.

Pengelolaan limbah medis  diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2015. Dengan sistem yang tepat, pembuangan limbah ilegal dapat dicegah. 

Insinerator di Papalang memiliki kapasitas 150 kg/jam dan dapat mengolah limbah medis seperti jarum suntik bekas, kantong darah, serta limbah lainnya. Limbah tersebut diolah menjadi abu insinerator dan water scrubber, lalu ditimbun di lokasi berizin.

Kedepannya, kata dia, limbah medis B3 yang ada di Sulbar tidak lagi dibawa ke Makassar untuk diolah. Namun sudah bisa diolah sendiri melalui mesin Insinerator di Sulbar. Hal ini tentu dapat menjadi sumber pendapatan bagi daerah.

“Kapasitas mesinnya besar, kalau hanya limbah dari Sulbar tentu sedikit. Kita harapkan limbah dari Sulteng itu bisa dibawa ke Sulbar untuk diolah. Karena di Sulteng bahkan juga belum ada. Selama ini hanya di Makassar,” bebernya.

Dengan adanya fasilitas ini, DLH Sulbar berharap pengelolaan limbah medis menjadi lebih aman dan berdampak positif bagi lingkungan serta masyarakat.

“Jika dikelola dengan baik, limbah tidak hanya mengurangi risiko pencemaran, tetapi juga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah,” ujarnya.

Pembangunan fasilitas pengelolaan limba B3  ini dimulai sejak tahun 2021 lalu, kemudian dilakukan uji coba dan selanjutnya pada tahun 2023 dilakukan serah terima ke Pemprov Sulbar.

“Kita juga mendapatkan hibah dari kementerian satu unit truck sebagai pendukung sarana pengelolaan pengangkutan limbah B3. Kementerian juga menerbitkan surat kelayakan operasional pada bulan Mei tahun 2024,” ungkapnya.

Pengelola Limbah B3 Insinerator, David menuturkan, mesin hibah ini memang diperuntukkan untuk Sulbar. “Ini bisa menambah PAD bagi Pemprov Sulbar, baiknya untuk masyarakat pekerjanya pasti diambil dari sini, bisa 80 persen bahkan 100 persen,” ucapnya. (ajs).

error: Konten dilindungi!!
Exit mobile version