MAJENE, RADARSULBAR NEWS – Menteri Keuangan menerbitkan keputusan baru yang isinya memangkas anggaran transfer ke daerah (TKD) tahun 2025. Hal ini sesuai kebijakan efisiensi belanja yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto.
Keputusan baru itu berupa Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 Dalam Rangka Efisiensi Belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kebijakan ini berimbas kepada transfer ke daerah termasuk Kabupaten Majene. Tahun 2025, Pemkab Majene mengalami pemotongan transferan dari pemerintah pusat dengan total Rp 67.557.934.000.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Majene Kasman Kabil menyebutkan anggaran pemotongan transferan dari pusat sekitar Rp 67 miliar lebih.
Menurutnya ada dua jenis dana transferan dari pusat yang akan dipotong. Yakni Dana Alokasi Umum (DAU) bidang Pekerjaan Umum dengan nilai sekira Rp 23.640.635.000. Kemudian Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik jalan dengan nilai Rp 43.917.299.000. Sehingga total dana transfer yang dipotong Rp 67.557.934.000,-
“Sehingga dana transfer yang terpotong berdasarkan kebijakan KMK Nomor 29 tahun 2025 yakni anggaran untuk perbaikan infrastruktur,” ujar Kasman Kabil, Kamis 6 Februari saat ditemui.
Kata dia, dengan pemotongan anggaran sejumlah program fisik yang telah ditetapkan dalam APBD tahun 2025 bakal direvisi. Sehingga ada perbaikan infrastruktur yang batal dikerjakan tahun ini karena anggarannya dihapus.
“Jadi beberapa program fisik yang sebelumnya direncanakan dikerjakan tahun ini dibatalkan. Karena tak ada anggaran dipakai untuk pendanaannya,” ungkap Kasman Kabil.
Ia mengaku pemotongan dana transfer dari pusat cukup signifikan bagi Pemkab Majene. Karena potongannya hingga Rp 67 miliar lebih.
“Apa bila nanti ada program yang tidak diperbaiki atau dikerjakan pasti dananya itu dipotong,” tandasnya.
Semenentara Pemkab Polman juga akan melakukan refocusing anggaran imbas keluarnya KMK Nomor Nomor 29 Tahun 2025. Pj Sekda Polman Hamdani Hamdi mengatakan melakukan rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait refocusing karena transfer dana dari pemerintah pusat berkurang.
Menurut Hamdani, tak mengetahui berapa besaran anggaran yang terkena imbas dari terbitnya Inpres Nomor 1 tahun 2025. Sebelumnya DPRD Polman bersama Pemkab telah menyetujui Perda APBD Tahun Anggaran 2025.
APBD Polman tahun 2025 direncanakan sebesar Rp 1.680.010.386.577 untuk pendapatan daerah dan Rp 1.677.510.386.577 untuk belanja daerah. Sehingga terjadi suplus sebesar Rp 2.500.000.000. Sementara Penerimaan Pembiayaan nol rupiah dan Pengeluaran Pembiayaan berupa Penyertaan Modal sebesar Rp 2.500.000.000.
Besaran postur APBD Polman 2025 tentunya akan berubah setelah terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efesiensi anggaran.
Sementara itu dalam diktum kesatu KMK Nomor 29 Tahun 2025, penyesuaian rincian alokasi TKD 2025 terdiri atas Kurang Bayar Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Dana Otonomi Khusus (Otsus), Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, serta Dana Desa.
Rincian anggaran yang dipangkas untuk masing-masing komponen TKD itu dimasukkan dalam bentuk cadangan. Hal itu dibenarkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Luky Alfirman. “Betul,” kata Luky singkat.
Untuk pos TKD dalam bentuk Kurang Bayar Dana Bagi Hasil, anggaran yang dipangkas senilai Rp 13,90 triliun dari total pagu 2025 senilai Rp 27,80 triliun. Artinya, TKD dalam bentuk Kurang Bayar Dana Bagi Hasil menjadi hanya sebesar Rp 13,90 triliun.
Sementara itu, untuk DAU terpangkas sebesar Rp 15,67 triliun dari pagu yang ditetapkan pada tahun ini sebesar Rp 446,63 triliun. Hal ini membuat total DAU keseluruhan menjadi hanya Rp 430,95 triliun.
Adapun untuk pos DAK Fisik dipangkas sebesar Rp 18,30 triliun dari pagunya pada tahun ini sebesar Rp 36,95 triliun. Dengan begitu, total DAK Fisik yang akan ditransfer ke daerah pada tahun ini hanya menjadi Rp 18,64 triliun.
Sementara itu, Dana Otsus terkena pemangkasan sebesar Rp 509,45 miliar dari pagu yang direncanakan untuk tahun anggaran 2025 sebesar Rp 14,51 triliun. Rinciannya, Dana Otsus khusus Papua hanya menjadi Rp 9,69 triliun dari sebelumnya Rp 10,04 triliun, dan Dana Otsus Aceh hanya menjadi Rp 4,30 triliun dari semula Rp 4,46 triliun.
Selanjutnya, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta terpangkas sebesar Rp 200 miliar dari pagu semula Rp 1,2 triliun. Dengan begitu, Dana Keistimewaan yang akan ditransfer pemerintah pusat ke DIY hanya Rp 1 triliun.
Terakhir, untuk Dana Desa, pemangkasan anggarannya yakni sebesar Rp 2 triliun dari pagu yang ditetapkan sebesar Rp 71 triliun. Dengan demikian Dana Desa yang nantinya ditransfer ke kabupaten/kota dari APBN menjadi hanya sebesar Rp 69 triliun.
“Cadangan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil, cadangan Dana Alokasi Umum, cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik, cadangan Dana Otonomi Khusus, cadangan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan cadangan Dana Desa digunakan untuk mendanai kebutuhan prioritas pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis diktum kedelapan aturan tersebut.
Prabowo sendiri menargetkan penghematan dari TKD sebesar Rp 50,59 triliun, selain dari anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 256,10 triliun. Total penghematan atas anggaran belanja negara ditargetkan bisa mencapai Rp 306,69 triliun. (r2/mkb)